PINUSI.COM, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara telah melayangkan surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) tentang permohonan pencabutan izin pengelolaan Pulau Widi oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII). Kepala DPMPTSP Provinsi Malut, Bambang Hermawan membenarkan hal tersebut ketika dihubungi pada Kamis (12/8/22).
Menurutnya, surat itu dibuat berdasarkan beberapa pertimbangan. Yang pertama adalah pelanggaran Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan surat dari Bupati Halmahera Selatan tentang pencabutan Nota Kesepahaman atau MoU.
BACA LAINNYA :
“Artinya, MoU menjadi tidak sah jika salah satu pihak menarik diri, dan MoU tidak berlaku lagi jika salah satu pihak mencabutnya, sehingga syarat kerjasama tidak ada lagi," katanya.
Izin penggunaan kawasan hutan untuk wisata diberikan tiga kali, pertama pada tahun 2015. Izin tersebut kemudian diperbarui dan dihentikan pada tahun 2017 dan diterbitkan kembali pada tahun 2018. LII diberi waktu tujuh bulan, tetapi peminatnya tidak. Untuk melaksanakan pekerjaan atau kegiatan.
Atas dasar hal tersebut, DPMPTSP Maluku Utara meminta BKPM mencabut pengelolaan LII Pulau Widi karena LII merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
Otoritas di BKPM.
Nah, dengan dibekukannya izin penggunaan hutan lindung sebagai kawasan wisata, kata Bambang, tidak ada lagi dasar pusat untuk mengeluarkan izin tersebut. "Tidak ada pemberitahuan, juga tidak ada surat sama sekali, dan apapun alasannya itu adalah penyimpangan," katanya.
Editor : Cipto Aldi