PINUSI.COM - Pemerintah merubah kembali syarat perjalanan dalam negeri yang menjadi sorotan. Aturan wajib PCR atau antigen masyarakat yang melakukan perjalanan darat dicabut. Kini syarat perjalananan darat hanya wajib tes antigen sebelum perjalanan.
Melalui empat Surat Edaran (SE) yaitu SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku mulai 2 November 2021.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Dalam Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 untuk perjalanan darat, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor dan angkutan penyeberangan di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan sertifikat vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Sebelumnya, diketahui Kemenhub membuat aturan perjalanan yang ditentukan dengan jarak minimal 250 km atau 4 jam jarak tempuh di Jawa-Bali. Kemudian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis tahap pertama disertai dengan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 hari atau antigen maksimal 1 hari sebelum melakukan perjalanan.
Lalu, Surat Edaran Nomor 95 untuk perjalanan laut, penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, SE Nomor 96 syarat perjalanan untuk pengguna moda transportasi udara di Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam sebelum perjalanan serta sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
Surat Edaran (SE) Nomor 97 syarat perjalanan untuk pengguna transportasi kereta api, pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota di Jawa-Bali wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam serta sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.