PINUSI.COM, Jakarta - Pasca disahkannya KUHP, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta kepada pada Jaksa siap menghadapi dalam tiga tahun ke depan.
"KUHP baru kemarin disahkan setelah 59 tahun berdebat. Para Jaksa sudah punya KUHP yang baru yang akan berlaku selama 3 tahun yang akan datang, yakni 6 Desember 2025. Akan berlaku efektif dan menjadi pedoman hukum pidana materiil," katanya, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
Mahfud juga mengingatkan bagi para dosen tiap universitas guna memulai dengan memperkenalkan dan mengajari kepada mahasiswa terkait KUHP.
"Para dosen bisa mulai mengajarkan KUHP dari sekarang. Kalau kejaksaan sudah mulai dari sekarang karena banyak yang berubah, bukan hanya materi hukumnya tapi konstruksi berpikir kepidanaannya berubah," imbaunya.
Selain itu, dia menuturkan pasca KUHP disahkan, pemerintah melangkah secara cepat agar tidak hanya memperbaiki KUHP tapi juga merevisi KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana).
"KUHP itu hukum materiil nya, KUHAP itu hukum proseduralnya yang berlaku sejak 1958. Merivisi KUHAP merupakan bagian penting dari politik hukum nasional kita. Artinya arah hukum kita harus dibuat atas tujuan negara," pungkas.
Editor: Anang Fajar Irawan