Pinusi.com – Komisi IX DPR sedang mempertimbangkan untuk membuat omnibus law peraturan pada sektor kesehatan.
Dalam "Forum Nasional Kemandirian dan Ketahanan Industri Sediaan Farmasi", Emanuel Melkiades Laka Lena selaku wakil ketua Komisi IX DPR mengatakan omnibus law diperlukan untuk menunjang kemandirian nasional pada bidang farmasi dan alat kesehatan.
“Ini wacana yang perlu disiapkan apabila memang kita jadi membuat omnibus law sektor kesehatan untuk mendukung kemandirian sektor farmasi dan alat kesehatan”, ujar Emanuel mengutip Antara, Senin (8/11/2021).
Ia juga mengatakan hal tersebut juga bertujuan agar sektor kesehatan memiliki kapasitas yang baik untuk merespon permasalahan kesehatan di tanah air maupun pandemi Covid-19.
Koordinasi seluruh kementerian dan lembaga diharapkan menjadi lebih optimal degan omnibus law sektor kesehatan. Maka, sektor kesehatan lebih adaptif dengan segala kondisi, termasuk dalam menghadapi pandemi.
Omnibus law merupakan sebuah metode pembuatan regulasi yang mengambil sejumlah aturan di sektor tertentu. Hingga saat ini, sudah ada Omnibus Law Cipta Kerja dan Omnibus Law Harmonisasi Perpajakan.
Emanuel mengatakan bahwa Komisi IX DPR akan terus mendukung regulasi yang Kemenkes dan Kemenperin buat guna mendukung kemandirian industri farmasi nasional.
Selain itu, Komisi IX DPR juga memberi dorongan kepada kedua kementerian tersebut untuk segera membuat peta jalan transformasi sitem kesehatan nasional yang realistis.
Pemanfaatan momentum Covid-19 ini diperlukan oleh Kementerian Kesehatan dan Perindustrian dalam mencapai kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan nasional.
Setelah dua tahun menghadapi pandemi, pemerintah penting untuk membuat gambaran tentang progres kemandirian industri farmasi dalam negeri.
“Misalnya dalam hal BBO (Bahan Baku Obat) atau pemanfaatan obat tradisional dalma negeri, kalau boleh, ada gambaran tentang langkah kemajuan dalam hal ini sehingga kita memahami bahwa di tengah pandemi kita lebih berprogres dibandingan sebelumnya”, jelasnya.
Kemudian, Komisi IX DPR RI juga mendorong identifikasi dan penelitian potensi kekayaan alam Indonesia yang berpotensi dijadikan obat tradisional atau Obat Modern Asli Indonesia (OMAI). (ndz)