Besaran Tarif Denda Tilang Menurut Undang-Undang

Oleh fauzifSaturday, 10th December 2022 | 10:50 WIB
Besaran Tarif Denda Tilang Menurut Undang-Undang
Credits: (ANTARA News)

PINUSI.COM Jakarta - Ketika melakukan pelanggaran lalu lintas tentu saja akan diberi sanksi, namun masih banyak dari masyarakat yang belum mengetahui tarif denda yang dikenakan ketika terkena tilang.

Sebenarnya saat ini sudah bisa dicek secara online, akan tetapi masih banyak juga yang melakukan pembayaran denda tilang tersebut di pengadilan atau kejaksaan. Peraturan tarif denda tilang ini tercatat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Demikian, besaran denda ditentukan pada pelanggaran yang dilakukan.

Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor akan ditindak sesuai dengan pasal 291 ayat 1 dengan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Untuk pengendara yang melanggar lampu merah dikatakan pada pasal 278 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

BACA LAINNYA : "Resmi Naik, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Mulai Tanggal 2 Desember!"

Pada pasal 285 ayat 1 mengatur tentang pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, pengukur kecepatan, klakson, dan knalpot akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Selain itu, dalam pasal 285 ayat 2 dijelaskan mengenai pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta layak jalan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper dan penghapus kaca akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Tak hanya itu, bagi pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, dongkrak, segitiga pengaman, pembuka roda, serta pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dalam pasal 288 ayat 1 pengendara yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, apabila ada pengendara yang telat mengurus dokumen tilang tersebut, tidak akan dikenakan denda tambahan ketika dokumen tilang yang dititipkan ke Kejaksaan telat diurus.

Terkini

Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
PinTect | in 3 hours
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | 6 minutes ago
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | 2 hours ago
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | 2 hours ago
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | 2 hours ago
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | 3 hours ago
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | 3 hours ago
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | 3 hours ago
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | 3 hours ago
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | 3 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta