PINUSI.COM Jakarta - Ketika melakukan pelanggaran lalu lintas tentu saja akan diberi sanksi, namun masih banyak dari masyarakat yang belum mengetahui tarif denda yang dikenakan ketika terkena tilang.
Sebenarnya saat ini sudah bisa dicek secara online, akan tetapi masih banyak juga yang melakukan pembayaran denda tilang tersebut di pengadilan atau kejaksaan. Peraturan tarif denda tilang ini tercatat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Demikian, besaran denda ditentukan pada pelanggaran yang dilakukan.
Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor akan ditindak sesuai dengan pasal 291 ayat 1 dengan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Untuk pengendara yang melanggar lampu merah dikatakan pada pasal 278 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
BACA LAINNYA : "Resmi Naik, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Mulai Tanggal 2 Desember!"
Pada pasal 285 ayat 1 mengatur tentang pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, pengukur kecepatan, klakson, dan knalpot akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Selain itu, dalam pasal 285 ayat 2 dijelaskan mengenai pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta layak jalan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper dan penghapus kaca akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Tak hanya itu, bagi pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, dongkrak, segitiga pengaman, pembuka roda, serta pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dalam pasal 288 ayat 1 pengendara yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, apabila ada pengendara yang telat mengurus dokumen tilang tersebut, tidak akan dikenakan denda tambahan ketika dokumen tilang yang dititipkan ke Kejaksaan telat diurus.