PINUSI.COM - Kontroversi merek GoTo PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Selasa (2/11/2021) dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst..
Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology mengajukan hukuman terhadap Gojek dan Tokopedia dengan membayar ganti rugi materil sebesar Rp1,83 T dan Inmateril sebesar Rp250 M dengan total sebesar Rp2,08 T.
Kuasa hukum fintek tersebut, Alfons Loemau, menjelaskan bahwa kliennya telah mendaftarkan hak atas merek GOTO terlebih dahulu dengan Nomor IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030," jelasnya
Hak atas Merek Goto siapa yang lebih dulu?
Mengutip Kompas, melalui laman resmi DJKI, merek GoTo yang didaftarkan Gojek dan Tokopedia berlaku 5 Maret 2021 hingga 5 Maret 2031.
Sedangkan, PT Terbit Financial Technolgy terbit hak atas merek GOTO pada tanggal 10 Maret 2020 hingga 10 Maret 2030.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, pada pasal 21 berisi,
Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
Untuk selengkapnya baca disini
Dalam gugatannya, penggugat menilai GoTo hasil kolaborasi Gojek-Tokopedia dengan GOTO sama dengan milik perusahaan.
"Menyatakan merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan mereka GOTO milik penggugat," ungkap permintaan Terbit Financial Technology dalam gugatannya seperti dikutip CNNIndonesia.com, pada Senin (8/11/2021).