Uang Kripto Diharamkan MUI, Kenapa?

Oleh adminnewsFriday, 12th November 2021 | 15:11 WIB
Uang Kripto Diharamkan MUI, Kenapa?

MUI haramkan kripto karena gharar, dharar dan qhimar

Pinusi.com – Cryptocurrency atau yang biasa disebut dengan uang kripto telah diharamkan penggunaanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keputusan ini telah ditetapkan pada Forum Ijtima Ulama yang terselenggara di Hotek Sultan, Kamis (11/11/2021).

Asronun Niam Soleh selaku Ketua MUI mengatakan bahwa keputuan tersebut diambil dengan beberapa alasan.

“Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama pengguna cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar dan bertentangan dengan undang – undang nomor 7 tahun 2019 dan peratruran BI nomor 17 tahun 2015”, ujar Ketua MUI tersebut pada forum Ijtima Ulama.

Kemudian, MUI menyatakan bahwa uang kripto merupakan komodiri atau aset digital yang tidak sah untuk diperjualbelikan, selain uang digital tersebut juga diharamkan.

Menurut Asronun hal itu juuga tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yakni adanya wujud fisik, memiliki nilai diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik serta bisa diberikan ke pembeli.

Uang Kripto Di Indonesia

Tetapi, MUI mengatakan uang kripto sebagai komoditi maupun aset dengan sejumlah syarat sah untuk dapat diperjualbelikan.

Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki unndelying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan”, katanya.

Informasi tambahan, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia sendiri.

Melansir CNNIndonesia, hingga kini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komodiri di Bursa Berjangka.

Tetapi, kripto tidak menjasi masalah selama digunakan untuk investasi ataupun komditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar karena kripto menjadi komoditas bursa berjangka. (ndz)

Terkini

Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather"  Billie Eilish
Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather" Billie Eilish
PinTertainment | 2 hours ago
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | 4 hours ago
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | 5 hours ago
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | 5 hours ago
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | 9 hours ago
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | 10 hours ago
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | 10 hours ago
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 19:17 WIB
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | Thursday, 19th September 2024 | 19:11 WIB
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 18:50 WIB