PINUSI.COM-Kalangan pengusaha baru saja mendapatkan sebuah pukulan psikologis, lantaran mencuatnya wacana tentang kemungkinan pemberlakuan kembali kebijakan rem darurat oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Perasaan campur aduk pun berkecamuk di sanubari para pengusaha, semua pun dilanda khawatir, cemas dan galau.
Demikian curahan hati Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang. Dalam keterangan resminya pada Selasa (29/12/2020) Sarman menuturkan, jika opsi tersebut dilaksanakan maka berdampak pada aktivitas ekonomi yang terbatas bahkan stagnan.
Apa lagi, sambung dia, wacana itu rencananya diberlakukan pada awal tahun 2021. Hal ini disebutnya sebagai sebuah sinyal ekonomi yang kurang baik di pembuka tahun, dan secara psikologis menekan optimistis para pelaku usaha untuk bangkit di tengah terpaan pandemi Covid-19. "Karena sudah 10 bulan dunia usaha tertekan dan terpuruk, nyaris frustrasi," keluh dia.
Lebih jauh dituturkan, potensi buruk lainnya dari diberlakukanya kebijakan tersebut akan menggenjot angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus juga menambah panjang daftar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang gulung tikar, belum lagi perosalan tentang bertambahnya beban sosial bagi pemerintah.
Dia meminta Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kembali wacana tersebut. Sebab, kata dia, bisa berdampak terhadap perbaikan pertumbuhan ekonomi Jakarta maupun nasional, mengingat Jakarta menyumbang sebesar 17 persen Penerimaan Domestik Bruto (PDB) Nasional.
"Pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal IV-2020 juga berpotensi akan tetap minus setelah kuartal II tumbuh negatif, minus 8,23%, serta di kuartal III-2020 juga masih terkontraksi 3,82%. Di sisi lain kami pelaku usaha memahami bahwa tujuan Pemprov sangat mulia untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga," jelas Sarman.
Meski memahami Pemprov DKI Jakarta sedang dalam posisi dilematis, namun besar harapan Sarman opsi yang diambil adalah tetap gencar melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan sanksi perihal penerapan protokol kesehatan, ketimbang menarik rem darurat. "Kami sangat berharap agar dapat mempertimbangkan secara cermat dan matang dengan memperhatikan kondisi ekonomi Jakarta saat ini," tandas dia.
Seperti diketahui, kurva penyebaran Covid-19 di Jakarta terus meningkat sepanjang Desember 2020. Tercatat sudah empat kali angka penambahan kasus menebus rekor, di antaranya, terjadi pada 17 Desember dengan 1.690 kasus, 19 Desember 1.899 kasus, 23 Desember 1.964 kasus dan terakhir pada 25 Desember 2.096 kasus. Kondisi ini direspon Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dengan memunculkan wacana soal kemungkinan menarik rem darurat.