Dalam KUHP, Aniaya Hewan Dipenjara 1 Tahun

Oleh wisnuhasanuddinMonday, 12th December 2022 | 11:30 WIB
Dalam KUHP, Aniaya Hewan Dipenjara 1 Tahun

PINUSI.COM, Jakarta - Dalam polemik Undang Undang KUHP yang saat ini menjadi pemicu pertentangan dari kalangan masyarakat, ternyata ada hal yang positif bagi para pecinta hewan. Yakni dimana apabila seseorang melakukan penganiayaan terhadap hewan baik ringan maupun berat akan dikenakan pidana penjara selama 1 tahun atau didenda dalam kategori II sebesar Rp.10.000.000, Sabtu (10/12/2022).

ilustrasi

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat).

BACA LAINNYA : Uya Kuya Gabung PAN, Siap Caleg 2024

Untuk kategori penganiayaan tersebut meliputi : Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya melampaui batas atau tujuan tak patut, melakukan hubungan terhadap hewan, penyiksaan terhadap hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat dan mati

Bagi teman teman Pinusian pecinta hewan, yang kerapkali meminta keadilan kepada pemerintah terkait penganiayaan terhadap hewan, pasal ini bisa jadi untuk menjerat para pelaku penganiayaan.

Editor : Cipto Aldi

Tag

Terkini

HP Android Panas Banget? Begini Cara Mendinginkannya dengan Cepat dan Aman!
HP Android Panas Banget? Begini Cara Mendinginkannya dengan Cepat dan Aman!
PinTect | 23 minutes ago
Prabowo Sebut Komitmen Investasi Rp294 Triliun Bentuk Optimisme Global Terhadap Indonesia
Prabowo Sebut Komitmen Investasi Rp294 Triliun Bentuk Optimisme Global Terhadap Indonesia
PinFinance | 24 minutes ago
UMB TALKS 2024: Meningkatkan Komunikasi untuk Mencapai Prestasi dan Tonggak Generasi Emas
UMB TALKS 2024: Meningkatkan Komunikasi untuk Mencapai Prestasi dan Tonggak Generasi Emas
PinNews | Saturday, 23rd November 2024 | 19:49 WIB
Ducati Lega dengan Adaptasi Cepat Marc Marquez pada Desmosedici GP25
Ducati Lega dengan Adaptasi Cepat Marc Marquez pada Desmosedici GP25
PinSport | Saturday, 23rd November 2024 | 19:46 WIB
Keunikan Gapura Chinatown Glodok Pancoran: Simbol Budaya Tionghoa di Jakarta
Keunikan Gapura Chinatown Glodok Pancoran: Simbol Budaya Tionghoa di Jakarta
PinRec | Saturday, 23rd November 2024 | 19:45 WIB
Kenapa WhatsApp Baru Rilis Fitur Draft? Ternyata Ini Alasannya!
Kenapa WhatsApp Baru Rilis Fitur Draft? Ternyata Ini Alasannya!
PinTect | Saturday, 23rd November 2024 | 19:39 WIB
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jakarta Menerapkan Beberapa Kebijakan
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jakarta Menerapkan Beberapa Kebijakan
PinNews | Saturday, 23rd November 2024 | 19:39 WIB
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
PinSport | Saturday, 23rd November 2024 | 08:35 WIB
Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
PinTect | Saturday, 23rd November 2024 | 08:35 WIB
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
PinSport | Saturday, 23rd November 2024 | 07:35 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta