Dunia panik, Covid-19 bermutasi. Indonesia tutup pintu selama dua pekan
PINUSI.COM-Kamis (31/12/2020) besok, adalah batas terakhir dibukakannya pintu masuk bagi para Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berkunjung ke Indonesia. Bagi para WNA yang tiba di Indonesia pada batas waktu tersebut, diharuskan memenuhi segala ketentuan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Rinciannya adalah:
a. Menunjukkan hasil tes melalui RT-PCR di negara asal maksimal 2x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia
b. Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang PCR. Apabila hasilnya negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang disediakan pemerintah
c. Setelah karantina 5 hari, dilakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Akan tetapi terdapat sedikit pengecualian bagi WNA yang berstatus pejabat Menteri atau setingkat Menteri. Bagi kalangan ini, diperbolehkan masuk namun tetap harus melalui protokol ketat dengan mekanisme yang sedikit berbeda. Sedangkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di tanah air dari luar negeri, tidak perlu memenuhi ketentuan tersebut.
Ada pun yang melatar belakangi pemberlakuan kebijakan ini, ialah merujuk pada keputusan dari hasil rapat terbatas (ratas) yang digelar di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020) lalu.
Pemerintahan Indonesia, untuk sementara waktu, memutuskan untuk melarang WNA dari semua negara masuk ke Indonesia. Keputusan ini resmi diberlakukan terhitung pada 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021 mendatang.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan ada dua alasan mengapa hal ini dilakukan. Pertama, tutur Retno, sebagai bentuk sikap antisipasi atas kabar tentang munculnya strain baru virus SARS-CoV-2, yang mana sejumlah kajian ilmiah menyebutnya, memiliki tingkat penyebarang yang lebih cepat.
"Kedua, menyikapi hal tersebut, Ratas 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," jelas Retno, Selasa (29/12/2020).