Empat provinsi tidak mengalami kenaikan upah minimum tahun 2022
Pinusi.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengungkapkan rata – rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 pada konferensi pers kemarin, Selasa (16/11/2021).
Perkiraan kenaikan upah minium tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 adalah sebesar 1,09%.
Namun terdapat 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum tahun 2022 menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
Empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum yakni Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Hal ini karena nilai UM tahun 2021 ada empat provinsi tersebut lebih tinggi dari Batas Atas upah minimum.
Baca juga : UANG KRIPTO DIHARAMKAN MUI, KENAPA?
“Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021”, ujar Indah dalam seminar terbuka Kemnaker melansir Kumparan.
Adapun jumlah upah minimum dari keempat provinsi tersebut, Sumatera Selatan adalah Rp 3,14 juta, Sulawesi Utara Rp 3,31 juta, Sulawesi Selatan Rp 3,16 juta dan Sulawesi Barat Rp2,57 juta.
Kemudian, Kemnaker mencatat bahwa UMP tertinggi masih ditempati oleh DKI Jakarta dengan UMP sebesar Rp 4.453.724 sedangkan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan jumlah Rp 1.813.011.
Indah mengatakan bahwa kenaikan upah minimum adalah usaha untuk menekan angka kemiskinan setiap daerah. Maka dari itu, upah minimum disesuaikan dengan kondisi kabupaten masing – masing atau provinsi.
Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pada 21 November oleh pemerintah provinsi. Sementara Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan 30 November 2021 oleh pemerintah kota/kabupaten. (ndz)