Kapasitas mal dan tempat wisata maksimal 50 persen
Pinusi.com – Aturan atau kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 telah ditetapkan Pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Peraturan ini sudah tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sejumlah lokasi menjadi tempat diberlakukannya aturan pembatasan kegiataan PPKM level 3 ini, mulai dari pusat perbelanjaan hingga tempat wisata. Peraturan PPKM level 3 ini bertujuan untuk menekan dan mengurangi penyebaran kasus Covid-19.
Baca juga : KOMINFO GELAR LITERASI DIGITAL NETIZEN FAIR 2021 , AJAK MASYARAKAT BIJAK GUNAKAN RUANG DIGITAL
Adapun syarat untuk masuk mall dan tempat wisata dalam masa PPKM Level 3
Syarat masuk mal dalam masa PPKM Level 3
- Memiliki dan menggunakan apikasi PeduliLindungi ketika masuk dan keluar mal
- Orang yang memasuki kawasan hanya untuk orang yang sudah berstatus kuning (mendapatkan dosis pertama vaksin covid-19) dan hijau (mendapatkan dosis lengkap vaksin covid-19) yang dapat masuk.
- Mematuhi protokol kesehatan yang lebih ketat.
Syarat masuk tempat wisata dalam masa PPKM Level 3
Tidak jauh berbeda dengan syarat masuk mal, ini adalah syarat untuk memasuki tempat wisata dalam masa PPKM Level 3:
- Pada tempat – tempat wisata prioritas diterapkan kebijakan ganjil-genap pelat nomor guna mengurangi jumlah masyarakat yang berkunjung.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi kerika masuk serta keluar tempat wisata.
- Orang yang memasuki kawasan hanya untuk orang yang sudah berstatus kuning (mendapatkan dosis pertama vaksin covid-19) dan hijau (mendapatkan dosis lengkap vaksin covid-19) yang dapat masuk.
- Mematuhi protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selain syarat masuk, terdapat pula penetapan untuk mengatur kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kedua tempat umum tersebut ketika PPKM Level 3 diberlakukan.
Batasan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal ketika PPKM Level 3
- Tidak boleh ada kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru untuk Mal, kecuai berupa pameran UMKM
- Jam operasional diperpanjang dari 09.00 – 21.00 waktu setempat menjadi pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat. Kebijakan ini guna mencegah terjadinya kerumunan di jam – jam tertentu.
- Maksimal kuota pengunjung adalah 50 persen kapasitas total.
- Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Kegiatan makan dan minum di dalam mal atau pusat perbelanjaan boleh dilakukan dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.
Batasan kegiatan di tempat wisata dalam masa PPKM Level 3
Ini adalah peraturan yang diberlakukan di tempat wisata :
- Untuk destinasi wisata favorite, dihimbau untuk meningjatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3
- Memfasilitasi protokol kesehatan dengan baik
- Memastikan tidak ada kerumunan yang menghalangi pemberlakuan jaga jarak
- Maksimal jumlah wisatawan 50 persen dari kapasitas total
- Tidak boleh menggelar pesta perayaan yang mengundang kerumunan, baik di tempat terbukan maupun tertutup.
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan kerumunan secara massif
- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa diselenggarakan sebelum pandemic Covid-19.
Seluruh peraturan pemberlakuan tersebut guna mencegah terjadinya peningkatan kasus infeksi virus corona yang biasanya terjadi akibat momentum libur panjang. (ndz)