PINUSI.COM - Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut Anies Baswedan untuk merevisi surat keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022, Kamis (25/11/2021).
Polisi terpaksa menutup arus lalu lintas jalan yang mengarah ke Istana Negara. Disamping itu, sebanyak 2.645 personel gabungan untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa.
Ketua KSPI, Said Iqbal dalam orasinya di depan Balai Kota, meminta pemprov DKI merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dalam waktu 3x24 jam.
"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam waktu 3x24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan dan menaikkan besarannya." tegas Said.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui laman resmi PPID DKI Jakarta pada Minggu (21/11/2021) mengatakan, besaran UMP ini telah berdasarkan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan dengan besaran Rp 4.453.935,563. Untuk itu, kenaikan UMP sebesar 0,85% atau hanya Rp 37.749, jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 4.416.186,548.
"UMP di DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37 ribu per bulan pada tahun depan, artinya hanya naik Rp 1.300 per hari. Ke toilet saja Rp 2.000, kita harus nombok Rp 700 untuk itu." tambah Said.
Buruh menilai, kenaikan upah minimum tersebut terlalu kecil dan tidak layak untuk kehidupan di Ibu kota.
Said Iqbal pun mengancam akan kembali berunjuk rasa di depan Balai Kota apabila dalam waktu 3x24 jam upah minimum provinsi tidak juga di revisi.
Massa buruh unjuk rasa sudah membubarkan diri sejak pukul 14.30 wib dan arus lalu lintas sekitaran Balai kota terpantau lancar. (fe)