Apindo Soal Putusan MK UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Tak Ada Dampak Serius

Oleh JC_AldiFriday, 26th November 2021 | 19:27 WIB
Apindo Soal Putusan MK UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Tak Ada Dampak Serius

Apindo juga menilai putusan MK multitafsir

PINUSI.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

Dalam penyampaiannya ada empat poin, Airlangga menjelaskan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu, putusan MK juga telah menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional sampai waktu yang sudah diatur yaitu 2 tahun.

Yang ketiga, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan undang-undang Cipta Kerja.

Selanjutnya yang keempat, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arah-arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai tidak ada dampak yang serius dalam putusan tersebut pada dunia usaha.

"Rasanya putusan MK belum ada dampak yang serius terhadap kepastian hukum dan iklim di Indonesia, karena memang ini hanya diminta untuk direvisi dan tidak membatalkan materinya." sebut Hariyadi pada siaran pers, Kamis (25/11/2021).

Ketum Apindo itu juga menyebut, putusan MK itu adalah masalah hukum formilnya yang tertuang pada UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu tentang pembentukan peraturan perundangan yang perlu direvisi.

"Yang saya tangkap adalah disitu disebutkan mengenai pembentukan undang-undang ya jadi direvisi sampai dengan pembentukan UU itu memenuhi hukum formil, Jadi kalau kami melihat ini adalah terkait dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu tentang pembentukan peraturan perundangan". kata Hariyadi.

Terkini

Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 7 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 6 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 6 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 6 hours
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
PinTertainment | in 6 hours
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
PinNews | in 6 hours
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
PinNews | in 6 hours
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
PinNews | in 5 hours
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
PinTertainment | in 5 hours
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
PinRec | in 5 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta