Apindo Soal Putusan MK UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Tak Ada Dampak Serius

Oleh JC_AldiFriday, 26th November 2021 | 19:27 WIB
Apindo Soal Putusan MK UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Tak Ada Dampak Serius

Apindo juga menilai putusan MK multitafsir

PINUSI.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

Dalam penyampaiannya ada empat poin, Airlangga menjelaskan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu, putusan MK juga telah menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional sampai waktu yang sudah diatur yaitu 2 tahun.

Yang ketiga, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan undang-undang Cipta Kerja.

Selanjutnya yang keempat, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arah-arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai tidak ada dampak yang serius dalam putusan tersebut pada dunia usaha.

"Rasanya putusan MK belum ada dampak yang serius terhadap kepastian hukum dan iklim di Indonesia, karena memang ini hanya diminta untuk direvisi dan tidak membatalkan materinya." sebut Hariyadi pada siaran pers, Kamis (25/11/2021).

Ketum Apindo itu juga menyebut, putusan MK itu adalah masalah hukum formilnya yang tertuang pada UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu tentang pembentukan peraturan perundangan yang perlu direvisi.

"Yang saya tangkap adalah disitu disebutkan mengenai pembentukan undang-undang ya jadi direvisi sampai dengan pembentukan UU itu memenuhi hukum formil, Jadi kalau kami melihat ini adalah terkait dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu tentang pembentukan peraturan perundangan". kata Hariyadi.

Terkini

Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | in 7 hours
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | in 6 hours
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | in 6 hours
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | in 2 hours
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | in an hour
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 41 minutes
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 14 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 15 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 15 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 15 hours ago