Apindo Soal Putusan MK UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Tak Ada Dampak Serius

Oleh JC_AldiFriday, 26th November 2021 | 19:27 WIB
Apindo Soal Putusan MK UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Tak Ada Dampak Serius

Apindo juga menilai putusan MK multitafsir

PINUSI.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

Dalam penyampaiannya ada empat poin, Airlangga menjelaskan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu, putusan MK juga telah menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional sampai waktu yang sudah diatur yaitu 2 tahun.

Yang ketiga, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan undang-undang Cipta Kerja.

Selanjutnya yang keempat, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arah-arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai tidak ada dampak yang serius dalam putusan tersebut pada dunia usaha.

"Rasanya putusan MK belum ada dampak yang serius terhadap kepastian hukum dan iklim di Indonesia, karena memang ini hanya diminta untuk direvisi dan tidak membatalkan materinya." sebut Hariyadi pada siaran pers, Kamis (25/11/2021).

Ketum Apindo itu juga menyebut, putusan MK itu adalah masalah hukum formilnya yang tertuang pada UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu tentang pembentukan peraturan perundangan yang perlu direvisi.

"Yang saya tangkap adalah disitu disebutkan mengenai pembentukan undang-undang ya jadi direvisi sampai dengan pembentukan UU itu memenuhi hukum formil, Jadi kalau kami melihat ini adalah terkait dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu tentang pembentukan peraturan perundangan". kata Hariyadi.

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta