Apindo juga menilai putusan MK multitafsir
PINUSI.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).
Dalam penyampaiannya ada empat poin, Airlangga menjelaskan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lalu, putusan MK juga telah menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional sampai waktu yang sudah diatur yaitu 2 tahun.
Yang ketiga, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan undang-undang Cipta Kerja.
Selanjutnya yang keempat, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arah-arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai tidak ada dampak yang serius dalam putusan tersebut pada dunia usaha.
"Rasanya putusan MK belum ada dampak yang serius terhadap kepastian hukum dan iklim di Indonesia, karena memang ini hanya diminta untuk direvisi dan tidak membatalkan materinya." sebut Hariyadi pada siaran pers, Kamis (25/11/2021).
Ketum Apindo itu juga menyebut, putusan MK itu adalah masalah hukum formilnya yang tertuang pada UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu tentang pembentukan peraturan perundangan yang perlu direvisi.
"Yang saya tangkap adalah disitu disebutkan mengenai pembentukan undang-undang ya jadi direvisi sampai dengan pembentukan UU itu memenuhi hukum formil, Jadi kalau kami melihat ini adalah terkait dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu tentang pembentukan peraturan perundangan". kata Hariyadi.