Bentuk kerjasama ini menjadi peluang untuk para profesional muda dan menekan angka pengangguran Indonesia
PINUSI.COM – Pemerintah Indonesia sepakat untuk memperkuat kerjasama pertukaran tenaga kerja profesional muda dengan pemerintah Swiss.
Kesepakatan tersebut terdapat dalam penandatanganan The Agreement on the Exchange of Young Professional (Persetujuan antara Dewan Federal Swiss dan Pemerintah Republik Indonesia pada Pertukaran Profesional Muda), di Bundeshaus West, Bern, Swiss, Selasa (30/11/2021).
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker RI, Suhartono dan Dubes Vicenzo Mascioli selaku Director Affairs dari Federal Department of Justice and Police (FDJP) State Secretariat for Migration SEM menjadi pihak yang menandatangani lembar kesepakatan tersebut.
Suhartono mengatakan bahwa perjanjian tersebut adalah tindak lanjur dari perundingan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan European Free Trade Association (Indonesia – EFTA CEPA) yang telah ditandatangani pada tahun 2018 yang kemudian difinalkan tahun 2019.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama pertukaran professional muda ini, kedua negara sepakat untuk saling membuka pasar tenaga kerja bagi professional muda usia 18 – 35 tahun untuk bekerja di semua sektor di kedua negara dengan tetap memerhatikan aturan, khususnya aturan terkait ternaga kerja asing yang berlaku di kedua negara”, ujar Suhartono.
Kemudian, untuk penempatan nantinya dilakukan dengan basis kuota maksimal 50 orang profesional muda dalam setiap tahun, berbasis kontrak kerja antara pemberi kerja dengan pekerja yang mana skema ini telah Pemerintah Swiss dengan 14 negara mitra kerja samanya miliki dan salah satunya adalah Indonesia.
Menurut Suhartono juga, kesepakatan pemerintah Indonesia dengan Swiss ini sangat strategis bagi Indonesia. Utamanya kesepakatan ini mampu memperluas kesempatan kerja, khususnya di luar negeri.
Terlebih untuk sektor – sektor pekerjaan yang pelindungannya cukup baik. Baik dari segi upah, kondisi pekerjaan maupun kondisi hubungan industrial antara pemberi kerja dengan tenaga kerja.
“hal ini berarti juga bahwa kesempatan kerja bagi profesional muda Indonesia terbuka lebar di Swiss, yang pada akhirnya dapat menurunkan angka pengangguran Indonesia, meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, di lain pihak, kesepakatan ini juga menjadi peluang bagi Indonesia, untuk lebih percaya diri dalam menggali peluang – peluang kerja formal yang lebih luas lagi di negara lain”, jelasnya.
Kemnaker berharap kesempatan ini dapat menjadi milestone awal terbukanya kerjasama penempatan tenaga kerja Indonesia dengan negara – negara mitra di kawasan Eropa.
Lalu, Dubes RI untuk Swiss, Muliaman Hadad juga berharap program Young Professional dapat dilaksanakan secepatnya sehingga mampu mendukung Indonesia – EFTA CEPA dengan lebih maksimal bagi kedua belah pihak.