Penerapaan PPKM seperti yang saat ini berjalan tetap diterapkan walaupun PPKM Level 3 dibatalkan
Pinusi.com – Penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) batal diterapkan secara serentak di semua wilayah. Keputusan ini ditetapkan oleh pemerintah. Walau batal diterapkan, namun penerapan PPKM selama Nataru tetap dilakukan sesuai dengan asesmen sitausi pandemi yang berlaku saat ini, namun dengan beberapa pengetatan.
Kegiatan pembatasan ini batal diterapkan lantaran Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa – Bali mengatakan bahwa keputusan tersebut didasari oleh pencapaian vaksinasi dosis 1 yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekatri anga 56% untuk Jawa – Bali.
Baca juga : INDONESIA PERKUAT KERJASAMA BILATERAL PERTUKARAN PROFESIONAL MUDA DENGAN SWISS, USIA 18-35 TAHUN
Kemudian, ia juga menyebutkan bahwa vaksinasi untuk lansia atau lanjut usia juga akan terus dilakukan dan didorong. Saat ini, vaksinasi lansia sudah mencapai angka 64% dan 42% untuk dosis 2 dan 2 di Jawa – Bali.
Walaupun PPKM level 3 tidak jadi diterapkan, syarat perjalanan akan tetap diperketat. “Terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivasi testing dan tracing yang tetap digencarkan”, ujarnya.
Seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat umum yang mengundang keramaian lainnya dilarang oleh pemerintah.
sedangkan, kapasitas maksimal untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan 75% dengan kategori hijau di apikasi Peduli Lindungi.
sementara itu, acara sosial budaya boleh untuk dilakukan namun hanya dengan jumlah kapasitas maksimal 50 orang dan disiplin penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. (ndz)