Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kapasitas pengunjung pada tempat publik maksimal hanya 75 persen dari total kapasitas pengunjung
Pinusi.com - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan bahwa pusat perbelanjaan atau mall, restoran, dan lainnya maksimal menjadi 75 persen dari total kapasitas pengunjung saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Kapasitas Mall Mengikuti Usul Presiden
Hal ini sudah sejalan dengan usul dari Presiden Jokowi agar penerapan batas maksimal pengunjung yaitu kurang lebih 50 orang dalam satu kawasan.
"Kegiatan-kegiatannya akan dirinci jadi kegiatan maksimal di mal, restoran maksimal 75 persen, dan di berbagai kegiatan 75 persen, namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan 50 orang," ungkap Airlangga saat konferensi pers hasil evaluasi PPKM pada Senin (06/12).
Beliau juga mengatakan bahwa ketentuan ini berlaku bagi kegiatan lainnya yang berpotensi membuat pertemuan ataupun perkumpulan. Namun, keterangan lanjutnya yang lebih rinci belum jelas terkait perkumpulan tersebut.
"Bapak Presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang," imbuh Airlangga.
Kedepannya, aturan lebih rinci akan diterbikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam bentuk Instruksi Mendagri (Inmendagri) khusus.
Menko Airlangga akan terus mengikuti Ketentuan WHO
"Untuk Nataru nanti akan mengikuti level yang disesuaikan sesuai dengan WHO," ucapnya.
Pada sisi lain, pemerintah juga melarang adanya kegiatan untuk liburan bagi masyarakat yang belum menadapatkan vaksinasi. Untuk itu, hanya orang-orang yang telah divaksin yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh.
"Yang traveling mereka yang sudah divaksin, artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling," jelas Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan akan adanya penerapan PPKM level 3 pada seluruh daerah Indonesia saat momen Nataru 2022. Hal ini bertujuan tidak lain untuk menjadi tindak preventif dalam penyebaran Covid-19. (krn)