PPATK sampaikan laporan tahunan, mengklaim sumbang Rp 9 Triliun ke Negara
PINUSI.COM – PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, pada Kamis (14/1/2021) menggelar Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Di kesempatan itu, Dian Ediana Rae, Kepala PPATK menyampaikan capaian kerja lembaga yang dia pimpin. Kata dia, analisis dan pemeriksaan sepanjang tahun 2020 telah berkontribusi pada penerimaan negara, nilainya mencapai triliunan Rupiah.
Enggan jumawa, dia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dengan mitra PPATK dalam menggelar operasi bersama (joint operation) di antaranya, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Selama tahun 2020, pemanfaatan terhadap hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp 9 triliun. Sementara itu potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut terhadap hasil analisis dan pemeriksaan yang akan dilakukan aparat penegak hukum berjumlah sebesar Rp 20 triliun,” ujar dia.
Dia menegaskan, PPATK akan terus menjalin kemitraan dengan semua lembaga. Misalnya, di bidang agraria dengan Kementerian Agraria/BPN, di bidang Koperasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dan Kementerian Dalam Negeri,
Lalu, di bidang peredaran valuta asing dan transfer dana dengan Bank Indonesia, di bidang keuangan dan pasar modal dengan OJK, di bidang fiskal dengan Kementerian Keuangan, di bidang perdagangan dengan Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah, di bidang profesi dengan Kementrian Hukum dan HAM, dan tentunya dengan semua pihak pelapor.
BACA JUGA: APBN 2020 DIPORAK-PORANDAKAN MAKHLUK BERUKURAN 100 NANOMETER
Kemudian di bidang agraria dengan Kementerian Agraria/BPN, di bidang Koperasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dan Kementerian Dalam Negeri, di bidang peredaran valuta asing dan transfer dana dengan Bank Indonesia, di bidang keuangan dan pasar modal dengan OJK, di bidang fiskal dengan Kementerian Keuangan, di bidang perdagangan dengan Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah, di bidang profesi dengan Kementrian Hukum dan HAM, dan tentunya dengan semua pihak pelapor.
Walau penanganan tindak pidana pajak, kepabeanan dan tindak pidana cukai, mendominasi pencapaian kinerja PPATK tahun 2020, namun masih banyak bidang lain yang mengikut sertakan PPATK. Berikut rinciannya:
KORUPSI
Korupsi adalah salah satu tindak kejahatan yang cukup dapat sorotan PPATK. Selain berperan bantu proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, PPATK bersama stakeholder terkait juga berupaya melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Di antaranya, melalui pembangunan database Politically Exposed Persons (PEPs) yang sejalan dengan semangat dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Dian mengatakan, hasil analisis dan pemeriksaan soal korupsi sepanjang 2020 mayoritas mengenai kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN, dengan modus utama terkait penerimaan gratifikasi atau suap, perijinan, dan pengadaan barang dan jasa.
“Upaya penelusuran transaksi keuangan menunjukkan peran Professional Money Launderer dalam membantu proses pencucian uang dari harta hasil tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan perbedaan peraturan perundang-undangan kita dengan peraturan perundang-undangan negara lain (regulatory arbitrage), termasuk rekayasa keuangan dan rekayasa hukum,” terang dia.
PEMILU & PILKADA
PPATK juga punya andil dalam menyukseskan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ada pun peran PPATK dalam membantu KPU dan Bawaslu, adalah menjaga Pemilu dan Pilkada yang bersih dari politik uang maupun harta hasil tindak pidana.
PPATK juga ikut serta dalam membantu seleksi pejabat strategis pemerintahan dan BUMN dengan melakukan penelusuran rekam jejak transaksi keuangan peserta seleksi.
TERORISME
Sepanjang tahun 2020, PPATK juga ikut menyoroti kegiatan terorisme, sebab sudah pasti kegiatan ini tidak pernah lepas dari aktivitas pendanaan. Dian menuturkan, secara keseluruhan, kegiatan terorisme masih menggunakan pola penggalangan dana melalui media sosial, baik secara individu atau organisasi, dalam mencari sumber keuangan kegiatannya.
Dian menyebut, saat ini PPATK bersama dengan Lembaga/Kementerian terkait tengah melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka peningkatan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT di berbagai bidang. Selain itu, PPATK juga bantu dalam penelusuran dana organisasi-organisasi terlarang.
Untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas penanganan tindak pidana pendanaan terorisme, PPATK bersama stakeholder terkait membentuk Satuan Tugas Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT). Serta membangun platform sistem pertukaran informasi pendanaan terorisme. “PPATK mencatat jumlah donasi yang siginifikan ke luar negeri yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme di Irak dan Suriah,” ujar dia.