Ovelina divonis 4 bulan penjara, namun hukuman itu tidak dijalani karena masih tergolong hukuman percobaan
PINUSI.COM – Staf DPR, Ovelina Pratiwi yang membantu Rachel Vennya dan kawanannya kabur dari karantina merupakan seorang pegawai pada bagian acara Sekjen DPR RI. Sekjen DPR Indra Iskandar menegaskan bahwa Ovelina Pratiwi sudah resmi dinonaktifkan.
Ovelina sudah Dinonaktifkan
"Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol Bandara. Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas," kata Indra saat dikonfirmasi pada Senin (13/12).
Indra juga mengatakan bahwa segala tindakan yang dilakukan untuk membantu terjadinya lari dari karantina merupakan tindakan pribadi dari Ovelina dan di luar tanggungan kedinasan.
"Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi. Juga penting saya informasikan jauh sebelumnya yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan," ujarnya.
Difonis Bersalah karena sudah membantu Rachel Vennya
Sebagai informasi tambahan, Ovelina Pratiwi telah divonis bersalah karena membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maludia kabur dari karantina. Hal tersebut dikonfirmasi dari situs SIPP PN Tangerang bahwa Ovelina divonis 4 bulan penjara, namun hukuman itu tidak dijalani karena masih tergolong hukuman percobaan.
Baca Juga : PANIK CYBER 1 TERBAKAR, ADA APA DI DALAM?
Ovelina juga wajib membayar denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga ingin untuk segala barang bukti disita, utamanya surat perintah mulai kerja milik Ovelina Pratiwi.
Dari deretan barang bukti yang disita, akhirnya diketahui bahwa Ovelina Pratiwi merupakan salah seorang pegawai di DPR Ri. Adapun barang bukti (sumber : detik.com) yang menyatakan bahwa dia adalah pegawai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat RI adalah:
1. Satu lembar Asli Berita Acara Negosiasi Honorarium Pegawai Kontrak Bagian Acara Setjen DPR RI Nomor: PT/BA/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 28 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi.
2. Satu lembar Asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PT/SPMK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 30 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi.
3. Delapan lembar Asli Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Protokol Nomor: PT/SPK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/I/2021, tanggal 4 Januari 2021. a.n. Ovelina Pratiwi.
4. Satu lembar Print Out Schedule PTT Protokol DPR RI Bandara Soekarno-Hatta bulan September 2021. (krn)