PINUSI.COM, Jakarta - Tahun 2023 mendatang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siapkan besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) untuk Intership dokter
Hal tersebut merupakan usulan dan masukan dari berbagai pihak, sehingga ditindaklanjut dengan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KM).
"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi Internsip. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,'' Ujar Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin dalam keterangan pers secara daring di Jakarta (15/12/2022).
Menurut Budi, dalam pembenahan sistem kesehatan melalui Transformasi Kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).
Maka dari itu, dengan adanya Program Internsip Budi berharap dapat meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di daerah sulit peroleh pelayanan kesehatan.
Nantinya, lanjut Budi peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi.
Evaluasi besaran BHH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah yakni :
- Kategori Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp.6.499.575,-
- Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (diluar DTPK) dengan nominal Rp. 3.999.574,- .
- Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (diluar DTPK) dengan nominal Rp. 3.727.034,-
- Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (diluar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp. 3.498.800,-
- Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp. 3.241.200,-
- Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp. 3.241.200,-
Editor: Anang Fajar Irawan