PINUSI.COM, Jakarta - LBH dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti perihal seorang mantan kontributor televisi yang diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Jawa Tengah. Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap Pers, Jumat (15/12/2022).
"Peristiwa ini merupakan penyalahgunaan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan," tulis dalam rilisan LBH Pers pada Kamis, (15/12/2022).
AJI dan LBH juga menilai hal tersebut menunjukan bahwa kepolisian telah menempuh cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum serta mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang tepat, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Pers Pasal 6.
"Dalam kasus ini Iptu Umbaran dan Polri jelas menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan," tambah rilisan tersebut.
Editor : Cipto Aldi