PINUSI.COM, Jakarta- Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara atas kasus Quotex. Vonis yang diberikan oleh Hakim lebih ringan dari vonis yang diajukan jaksa yaitu 13 tahun.
BACA JUGA: Anda Suka Bersepeda? Berikut 5 Manfaat Bersepeda Di Pagi Hari
Selain mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung juga mengembalikan beberapa barang milik Doni Salmanan.
Jaksa mengungkapkan ada 131 aset Doni yang dikembalikan. Salah satu aset yang dikembalikan adalah mobil Porsche, Toyota Fortuner, Honda CR-V. Tidak hanya mobil yang dikembalikan ke Doni, ada juga beberapa motor yang dikembalikan yaitu KTM 500 EXC-F Six Days, bahkan ada juga Kawasaki Ninja ZX-10R.
BACA JUGA: Jadi Wartawan Selama 14 Tahun yang Ternyata Seorang Intel
Ini dia beberapa aset Doni Salmanan yang dikembalikan oleh pengadilan:
- 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH.
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR.
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R, ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW.
- 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, 2 sepeda motor warna merah dan 3 sepada motor warna prestige silver.
- 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days, warna oranye.
- 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI.
- 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK.
- 1 unit mobil merek Toyota Fortuner type GR, tahun 2022, warna hitam.
- 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah
Editor : Cipto Aldi