PINUSI.COM,Jakarta - Pendiri dan mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried terancam hukuman penjara 115 tahun, jika terbukti bersalah atas delapan dakwaan, meskipun hukuman apa pun akan tergantung pada berbagai faktor. Ancaman bui itu berdasarkan pendoman hukuman maksimum undang-undang Kongres Amerika Serikat.
Bankman-Fried muncul di pengadilan pada Selasa di Bahama, tempat FTX bermarkas dan di mana dia ditangkap di komunitasnya yang terjaga keamanannya di ibu kota, Nassau.
Bankman-Fried menghadapi sejumlah tuduhan mulai dari penipuan secara elektronik (wire fraud) hingga bersekongkol untuk melakukan pencucian uang.
Berdasarkan keterangan Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York, pendiri platform perdagangan kripto itu juga terancam hukuman lima tahun penjara untuk setiap tuduhan persekongkolan dalam penipuan komoditas dan sekuritas, hingga pelanggaran dana kampanye.
Baca Juga: Uang Kripto Diharamkan MUI, Kenapa?
Editor : Cipto Aldi