Oknum PT Antam Tipu Konglomerat Surabaya, Begini Kronologinya

Oleh CarrisaeltrMonday, 18th January 2021 | 12:45 WIB
Oknum PT Antam Tipu Konglomerat Surabaya, Begini Kronologinya

PT Antam dituntut Rp 817,4 M karena gelapkan 1.136 kg emas

PT Aneka Tambang (Antam) digugat Rp 817,4 M oleh Budi Said, warga Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya. Tercatat ada 5 pihak tergugat dari perkara ini, di antaranya, PT Antam, Endang Kumoro Kepala BELM Surabaya I Antam, Misdianto Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Ahmad Purwanto General Trading Manufacturing & Service Senior Officer, dan Eksi Anggraeni.

Dalam dokumen putusn bernomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby awal mula perkara ini terjadi pada Februari 2018. Kala itu, Budi Said bertemu Melina pemilik toko emas di Krian yang menceritakan Antam Surabaya sedang menjual emas harga diskon.

Kejadian berlanjut pada tanggal 19 Maret 2018. Dimana Budi Said ditemani Marlina berangkat ke kantor Antam Surabaya. Sesampainya di sana mereka bertamu dengan Endang Kumoro dan Misdianto, karyawan Antam.

Sedangkan Eksi Anggraini, yang mengaku sebagai Marketing Antam, saat itu sebagai pihak yang memberikan penjelasan perihal cara beli emas harga diskon. Dalam pembicaraan itu, Eksi menawarkan emas batangan dengan harga Rp 530.000.000/kg. Mendengar itu, Budi pun tertarik dan langsung mengirimkan uang ke rekening resmi Antam.

BACA JUGA: BERKAT PPATK PENERIMAAN NEGARA BERTAMBAH TRILIUNAN RUPIAH

Setelahnya, Budi pun pulang. Tak lama Eksi kembali menghubungi Budi dengan maksud menawarkan diri menjadi kuasa pembeli, alasan Eksi, agar Budi tidak disulitkan dengan pengurusan administrasi pembelian emas. Dan untuk jasa yang Eksi tawarkan, Budi memberikan komisi sebesar Rp 10 juta/kg.

Kemudian pada 20 Maret 2018, Budi kembali menerima panggilan telepon dari Eksi. Yang memberitahukan, bahwa ada stoke mas di Antam. Mendengar itu, Budi langsung memesan sebanyak 20 kg dengan harga diskon yang sama seperti sebelumnya.

Uang pembelian sebessar Rp 10,6 miliar, Budi kirim ke rekening BCA Cabang Kelapa Gading milik PT Antam bernomor 4133005393. Hingga pada tanggal 22 Maret 2018, Budi mulai merasa gelisah lantaran belum menerima emas yang dia beli. Masih di hari yang sama, Eksi kembali menghubungi Budi memberitahu bahwa telah ada emas dengan harga diskon bervariasi, kisaran Rp 505-525 juta /kg.

BACA JUGA: IKK NAIK: OPTIMISTIS KONSUMEN MENANTI EKONOMI PULIH

Singkat cerita, Budi telah mengirimkan uang ke rekening PT Antam sebanyak Rp 3.593.672.055.000 atau Rp 3,5 triliun, seharusnya Budi Said mendapatkan emas sebanyak 7.071 kg. Tapi dia hanya menerima 5.395 kg. Maka, ada selisih 1.136 kg emas yang belum dia terima namun sudah Budi bayar.

Selanjutnya Budi Said mendapatkan kabar dari Eksi Anggraini bahwa sudah tidak ada harga diskon di Antam sehingga pembelian berhenti. Budi Said menanyakan kepada Eksi Anggraini mengenai kekurangan emas dan selanjutnya membuat surat resmi kepada Antam.

Dan pada 16 November 2018, surat itu Misdianto balas, dengan terbubuhi tanda tangan Endang Kumoro. Dalam surat tertulis, bahwa Budi Said membeli emas batangan di butik emas Antam dengan ketentuan 1.136 kg x Rp.505 juta = Rp 573.650.000.000, dengan sistem penyerahan emas secara bertahap, yakni 16 November, 23 November, 30 November, 7 Desember, 14 Desember, dan 21 Desember 2018. Tapi janji tinggal janji, Budi tidak pernah lagi menerima pengiriman emas sejak bulan November 2018.

Budi tersadar sudah menjadi korban penipuan. Dia langsung bersurat ke Antam Cabang Surabaya, tapi tak kunjung ada balasan. Dia pun mencoba bersurat surat ke Antam Pusat Jakarta dan balasannya menyebut bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Akhirnya pada 7 Februari 2020 perkara ini Budi bawa ke meja hijau.

Terkini

Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta