PT Antam Siapkan Serangan Balik Untuk Budi

Oleh CarrisaeltrTuesday, 19th January 2021 | 19:25 WIB
PT Antam Siapkan Serangan Balik Untuk Budi
PT Antam sebut gugatan Budi tak masuk akal, tidak mendasar, dan mencemari nama baik. (Foto:Antam TBK)

PINUSI.COM-PT Antam (Aneka Tambang) tak gentar menghadapi gugatan konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Rencananya Antam akan ajukan banding atas gugatan yang menyertakan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 817, 4 M tersebut.

Hal itu Kunto Hendrapawoko, SVP Corporate Secretary Antam sampaikan pada Selasa (19/1/2021) sebagaimana melansir Antara. Kunto menegaskan bahwa Antam tidak bersalah, sebab, perusahaan telah tunaikan tanggung jawab, telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas pembelian Budi.

Jumlah emas yang Antam serahkan, sambung Kunto, sesuai harga resmi dan penyerahan pun langsung kepada pihak yang Budi beri kuasa. Dia juga tegaskan, Antam tidak pernah menerapkan harga diskon.

PT Antam
Eksi Anggraeni, salah satu terdakwa kasus gugatan Budi Said

Dia menilai bahwa gugatan yang tertuju kepada Antam adalah hal yang tidak masuk akal dan tidak berdasar. Karena para oknum yang terlibat kasus sudah akui dan dapat ganjaran hukum pidana.

Karena itu, Kunto bilang, kasus ini sangat merugikan dan telah mencemarkan nama baik perusahaan. Maka, suatu hal yang pantas bila Antam mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi.

"Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan Budi Said. Yang bersangkutan juga sudah akui telah menerima barang tersebut. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding," tukas Kunto.

BACA JUGA: OKNUM PT ANTAM TIPU KONGLOMERAT SURABAYA, BEGINI KRONOLOGINYA

Terlepas itu semua, Kunto sebut kasus ini sebagai pelajaran bagi masyarakat, agar selalu waspada dengan tawaran transaksi logam mulia Antam. Yang perlu diingat juga, sistem direct selling Antam tidak pernah lewat perantara.

Sebelumnya, pada 13 Januari 2021, Budi Said memenangkan gugatan terhadap Antam> Pengadilan Negeri Surabaya juga menyatakan Budi berhak menerima ganti rugi, sesuai tuntutannya sekitar Rp817,4 miliar.

Kasus ini berawal dari klaim Budi yang merasa ditipu PT Antam. Sebab dia merasa sudah membayar pembelian 7.071 kg emas, tapi hanya menerima 5.935 kg. Selisih sebanyak 1.136 kg tak pernah dia terima.

Terkini

IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | in 3 hours
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | in 2 hours
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | in an hour
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | in an hour
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | in an hour
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 13 minutes ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | 3 hours ago
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
PinTertainment | 3 hours ago
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
PinTertainment | 4 hours ago
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
PinTertainment | 5 hours ago