PT Antam Siapkan Serangan Balik Untuk Budi

Oleh CarrisaeltrTuesday, 19th January 2021 | 19:25 WIB
PT Antam Siapkan Serangan Balik Untuk Budi
PT Antam sebut gugatan Budi tak masuk akal, tidak mendasar, dan mencemari nama baik. (Foto:Antam TBK)

PINUSI.COM-PT Antam (Aneka Tambang) tak gentar menghadapi gugatan konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Rencananya Antam akan ajukan banding atas gugatan yang menyertakan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 817, 4 M tersebut.

Hal itu Kunto Hendrapawoko, SVP Corporate Secretary Antam sampaikan pada Selasa (19/1/2021) sebagaimana melansir Antara. Kunto menegaskan bahwa Antam tidak bersalah, sebab, perusahaan telah tunaikan tanggung jawab, telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas pembelian Budi.

Jumlah emas yang Antam serahkan, sambung Kunto, sesuai harga resmi dan penyerahan pun langsung kepada pihak yang Budi beri kuasa. Dia juga tegaskan, Antam tidak pernah menerapkan harga diskon.

PT Antam
Eksi Anggraeni, salah satu terdakwa kasus gugatan Budi Said

Dia menilai bahwa gugatan yang tertuju kepada Antam adalah hal yang tidak masuk akal dan tidak berdasar. Karena para oknum yang terlibat kasus sudah akui dan dapat ganjaran hukum pidana.

Karena itu, Kunto bilang, kasus ini sangat merugikan dan telah mencemarkan nama baik perusahaan. Maka, suatu hal yang pantas bila Antam mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi.

"Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan Budi Said. Yang bersangkutan juga sudah akui telah menerima barang tersebut. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding," tukas Kunto.

BACA JUGA: OKNUM PT ANTAM TIPU KONGLOMERAT SURABAYA, BEGINI KRONOLOGINYA

Terlepas itu semua, Kunto sebut kasus ini sebagai pelajaran bagi masyarakat, agar selalu waspada dengan tawaran transaksi logam mulia Antam. Yang perlu diingat juga, sistem direct selling Antam tidak pernah lewat perantara.

Sebelumnya, pada 13 Januari 2021, Budi Said memenangkan gugatan terhadap Antam> Pengadilan Negeri Surabaya juga menyatakan Budi berhak menerima ganti rugi, sesuai tuntutannya sekitar Rp817,4 miliar.

Kasus ini berawal dari klaim Budi yang merasa ditipu PT Antam. Sebab dia merasa sudah membayar pembelian 7.071 kg emas, tapi hanya menerima 5.935 kg. Selisih sebanyak 1.136 kg tak pernah dia terima.

Terkini

Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 6 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 6 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 6 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 5 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 5 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 5 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 4 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 4 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 4 hours
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
PinTertainment | in 4 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta