Pinusi.com - Ady menjelaskan, informasi adanya penyelundupan narkoba dari belanda ini tergolong unik. Sindikat narkoba tersebut mengemas ribuan pil ekstasi ke dalam kemasan barang elektronik lampu kamar. Tentu cara ini untuk mengelabui petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di lokasi berbeda.
Pihak Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Bea Cukai, Berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba.
Pil Ekstasi sebanyak 5005 Butir dan 1,3 kilogram sabu-sabu asal Belanda, rencananya akan diedarkan pada saat perayaan malam tahun baru di Indonesia.
"Kami berhasil mengamankan sebanyak 5005 butir pil ekstasi asal Belanda dan 1,3 kilogram sabu di dua lokasi berbeda," ujar Kombes Pol Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (31/12/2021).
Tiga tersangka Diciduk, Terancam hukuman 20 Tahun Penjara. Selain mengamankan barang bukti, dalam kasus tersebut polisi juga menangkap tiga orang tersangka yakni IML (29), MM (30), dan DG (31). Mereka diciduk di dua lokasi berbeda.
Ady merinci, tersangka IML dan MM ditangkap di wilayah sawah besar, Jakarta Pusat.
Sementara DG diamankan di Cilincing Jakarta Utara.
Dalam kasus ini pula ada satu orang dengan inisial NA masih dalam pengejaran oleh petugas.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan, Kombes Ady mengatakan jika ribuan sabu-sabu tersebut jika diuangkan, akan memperoleh uang Rp.3,25 Miliar.
Dan para tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka ini dijerat pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka kini dalam ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (wr)