Bahar Smith Pekan Depan diperiksa Soal Dugaan Ujaran Kebencian Usai Periksa 34 Saksi

Oleh JC_AldiFriday, 31st December 2021 | 19:54 WIB
Bahar Smith Pekan Depan diperiksa  Soal Dugaan Ujaran Kebencian  Usai Periksa 34 Saksi

PINUSI.COM - Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Bahar Smith dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang kemudian disebar di media sosial YouTube.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kami sampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, terdiri dari 1 pelapor kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube kemudian enam orang saksi yang ada di TKP,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, lanjut dia, 21 orang saksi ahli yang terdiri dari, empat orang saksi ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua ahli pidana, empat ahli ITE, dua ahli soaial hukum dan tiga ahli kedokteran forensik.

“Total 34 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Ramadhan.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti milik Bahar Smith, berupa handphone dan sejumlah akun media sosial.

Sejalan dengan itu, Ramadhan menambahkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 30 Desember 2021 kepada Bahar Smith untuk dilakukan pemeriksaan.

“Surat panggilan diterima dan saudara Bahar Smith akan diperiksa hari Senin tanggal 3 Januari 2022, kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jawa Barat,” pungkas Ramadhan.

Sebelumnnya, penyidik Polda Jawa Barat juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

sumber: humas polri

Terkini

IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 5 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 5 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 6 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 7 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 7 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 8 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | 11 hours ago
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
PinTertainment | 11 hours ago
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
PinTertainment | 11 hours ago
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
PinTertainment | 12 hours ago