PINUSI.COM - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum juga selesai dibahas. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak minta percepat sahkan pembentukan undang-undang tersebut.
Pasalnya, sejak tahun 2016 Kemen PPPA (telah terlibat sebagai Leading Sector dalam proses mengawal rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya adalah rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual.
Sebelumnya, draft inventarisasi masalah atau dari RUU PKS namun rancangan undang-undang ini belum berhasil disahkan sampai pada tahun 2019. Kemudian, RUU ini kembali menjadi inisiatif DPR pada Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2020 berlanjut hingga kini dalam prolegnas 2022.
“Dalam pernyataannya Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Kementerian PPPA siap melaksanakan tugas tersebut,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA, Rabu (05/01/2022).
“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,” tambahnya.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga mengharapkan rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera di sahkan.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan," ujar Presiden dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022) kemarin.
"Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," katanya. (fe)