Nurhadi grusa-grusu lagi. Dengan entengnya melayangkan tinju karena urusan renovasi toilet rutan
PINUSI.COM – Dinginnya dinding rutan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, tak kuasa mengademkan hati dan kepala Nurhadi. Status terdakwa perkara rasuah yang melekat pun juga belum mampu ubah perangai grusa-grusu Nurhadi.
Jika dulu sesaat sebelum tertangkap KPK—Juni 2020 silam—Nurhadi grusa-grusu dengan nekat berusaha melenyapkan dokumen penting dengan merobeknya, kini ia nekat melayangkan bogem mentah ke petugas rutan, hanya karena persoalan toilet. Entah apa yang merasuki Nurhadi.
Akibat perbuatannya itu, korban dugaan pemukulan oleh Nurhadi pun melapor ke Polsek Setiabudi. Bukan hal mustahil perkara ini bisa berlanjut ke tingkat penyidikan, apa bila proses pemeriksaan saksi dan hasil visum korban telah rampung.
Kapolsek Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno—saat dihubungi wartawan—mengatakan bahwa akan mulai menggarap Nurhadi dalam jangka waktu sepekan ke depan. "Kalau nanti memang kita memeriksa terlapor ada dua opsi, bisa kita yang ke sana penyidik periksa di sana atau terlapor datang ke sini dengan pendampingan KPK,” jelas dia, Minggu (31/1/2021)
Ada pun tempat dan waktu kejadian peristiwanya, adalah Rutan Gound A yang terletak di Gedung KPK Kavling C-1 pada Kamis (28/1/20210) sore sekitar pukul 16:30 WIB. Rencananya petugas rutan akan merenovasi salah satu kamar mandi, yang memiliki jalur ventilasi saluran udara, di lokasi Nurhadi mendekam.
Demi alasan menjaga kesehatan dan keamanan penghuni rutan, maka muncul keputusan untuk menutup sementara kamar mandi tersebut. Tetapi, ketika menyampaikan hal ini ke para penghuni sel, Nurhadi menolak dan langsung menyampaikan rasa keberatannya dengan nada suara tinggi.
Cek cok mulut antara petugas yang melakukan sosialisasi dengan Nurhadi terjadi. Kericuhan pun tak bisa lagi terelakkan, hingga berujung terjadinya dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap salah satu petugas rutan, oleh Nurhadi.
Petugas lainnya, menyaksikan langsung insiden pemukulan Nurhadi terhadap seorang petugas Rutan KPK. Selain akan berurusan dengan polisi, Nurhadi juga akan jalani pemeriksaan oleh KPK.
Jumat (29/1/2021) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, korban dugaan pemukulan itu, bersama pendampingan dari perwakilan Biro Hukum KPK melakukan pelaporan, yang sebelumnya telah jalani pemeriksaan visum di rumah sakit.
Kemudian pada Sabtu (30/1/2021) Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun membeberkan hal ini kepada awak media. "Tindakan kekerasan apa pun bentuknya, terlebih kepada aparat yang sedang bertugas, adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum. Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi," jelas Ali.