PINUSI.COM - PT Pertamina (Persero) menerapkan kebijakan baru pada tahun 2023 dengan uji coba pembelian Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kg yang diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap, akan tetapi berlaku di seluruh Indonesia.
Pemberlakukan kebijakan awal pembelian LPG 3 kg akan dilakukan di 4 kota besar yaitu Batam, Tangerang, Mataram, dan Semarang.
Tujuan kebijakan untuk menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), karna nantinya data tersebut akan di-input ke website milik PT Pertamina. Meskipun, dengan kebijakan yang diterapkan belum tentu maksimal. Tetapi, Pemerintah terus beri dukungan agar penyaluran subsidi tepat sasaran.
BACA LAINNYA : Sudah Resmi! Ini Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024!
Tentu, berbeda dengan kalangan ibu rumah tangga yang justru menolak dan memberikan kritiknya dengan protes karna merasa keberatan dan ribet. Walaupun hanya menunjukkan KTP saja, mereka khawatir apabila keamanan data dirinya disalahgunakan.
Editor : Cipto Aldi