Menetapkan WNA jadi Bupati, sama saja mencoreng kesuksesan pelaksanaan Pilkada serentak 2020
PINUSI.COM – Penetapan WNA, Warga Negara Asing, jadi Bupati terpilih adalah sebuah keputusan cacat hukum, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memilih dan dipilih pada kontestasi politik dalam negeri. Polisi pun turun tangan.
Perdebatan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sabi Raijua, soal kewarganegaraan ganda Orient Patriot Riwu Kore, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, mengundang campur tangan pihak kepolisian.
Pasalnya, Bawaslu dan KPU Daerah, masing-masing memiliki pandangan sendiri dan teguh mempertahankannya. Polda Nusa Tenggara Timur coba menengahi dan akan segera berkoordinasi dengan kedua lembaga itu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, langkah ini merupakan arahan langsung Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif, melalui Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) untuk mendalami permasalahan ini, sekaligus mengumpulkan alat bukti jika ada unsur pidana.
Dari hasil koordinasi tersebut, sambung dia, baru bisa menentukan persoalan penetapan Orient Patriot Riwu Kore ini, termasuk kategori kasus apa. Dia pun meminta masyarakat dan semua pihak bersabar.
"Kapolda sudah perintahkan dan saat ini sedang kami dalami. Dari hasil koordinasi tersebut akan menentukan kasus terpilihnya Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore," jelas dia kepada wartawan, Rabu (3/2/2021) kemarin.
Persoalan ini cukup jadi sorotan, karena selain membuat publik terkejut, persoalan ini juga mencoreng pelaksanaan Pilkada serentak. Sementara itu, Orient Patriot tidak menampik soal status kewarganegaraannya yang ganda.
Kepada Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri, melalui sambungan telepon Orient membenarkan soal kepemilikan paspor Amerika Serikat (AS) dan memiliki paspor Indonesia sejak April 2019. Sedangkan alasan kepemilikan paspor AS adalah untuk urusan pekerjaan.
"Pak Orient diberi paspor oleh Amerika karena bekerja di sebuah unit Negara Amerika, di mana untuk bisa bekerja di sana harus memiliki paspor Amerika. Itu keterangan yang saya peroleh dari Pak Orient Riwu Kora," terang Zudan, Rabu (3/2/2021).
Zudan mengaku masih melakukan pengkajian mendalam terkait persoalan yang melibatkan Orient. Dalam hal ini, sambung dia, terdapat dua hal yang memerlukan penelusuran mendalam. Pertama, kewarganegaraan dan kedua urusan pencatatan administrasi kependudukan. Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan ada pencabutan status WNI Orient.
"Oleh karena itu, nanti administrasi kependudukan akan mengikuti kewarganegaraannya. Apabila terbukti WNI, maka dokumen KTP, KK, itu masih terus berlaku. Tetapi apa bila terbukti nanti Pak Orien Riwu Kora adalah WNA, maka Dinas Dukcapil akan mencabut KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan," jelas Zudan.
Awal Mula
Riuh ramai persoalan ini berawal saat Orient Riwu Kore mengikuti Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua, berbekal KTP elektronik. Berjalannya waktu, Orient memenangkan kontestasi Pilkada. Dia bersama pasangannya meraih 48,3 persen suara, mengalahkan dua pasangan calon lainnya, petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.
Hal ini menjadi persoalan, ketika Bawaslu Kabupaten Sabu mendapatkan fakta bahwa Orient berkewarganegaraan AS, Januari 2021 lalu. Di sisi lain, fakta ini baru terungkap setelah KPU Daerah Sabu Raijua menetapkan Orient sebagai Bupati terpilih.
Di sini lah terjadi perdebatan di antara kedua lembaga. Bawaslu mendesak KPU Daerah membatalkan penetapan itu. Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yugi Tagihuma berpendapat, Orient tidak berhak menjadi bupati lantaran bukan sebagai WNI. “Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak menjadi bupati,” tegas Yugi, Selasa (2/2/2021).
Sementara Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji menentang pandangan tersebut. Dia menegaskan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada Orient menyerahkan KTP Elektronik milik Indonesia. Hal ini sudah menegaskan bahwa Orient adalah WNI asal Kota Kupang, NTT.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan pengecekkan keabsahan KTP Orient ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang. Dan mendapat jawaban melalui surat klarifikasi pada 16 September 2021, yang terbubuhi tanda tangan Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.
Surat itu menyatakan, Orient merupakan WNI dan menjadi warga RT 003 RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang. “Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” tegas dia.