PINUSI.COM - Ustaz Yusuf Mansur kembali terseret kasus perdata. Belum usai kasus dengan tudingan investasi bodong di PN Tangerang, kini Ustaz Yusuf Mansur kembali di laporkan di PN Jakarta Selatan.
Tidak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan oleh Zaini Mustofa itu mencapai Rp 98 triliun. Tidak hanya itu saja, ia juga menutut kerugian imateril Rp 100 miliar.
Zaini Mustofa mengaku tidak asal menyebut nominal yang berjumlah fantastis itu. Menurutnya, ada hitungan yang jelas hingga Rp 98 triliun.
"Semua ada hitung-hitungannya. Kalu enggak ada, saya engga berani gugat ke Pengadilan Jakarta Selatan," kata Zaini saat menggelar jumpa pers dikawasan Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya Zaini Mustofa sudah menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta pada 2009 dengan janji bunga 11,2 persen per bulan.
"Pada januari 2010, keuntungan investasi saya itu mulai tidak dibayarkan," ujar Zaini.
Zaini Mustofa mengaku sempat bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur pada 2010.
Dalam pertemuan itu, menurut zaini, Ustaz Yusuf Mansur berjanji untuk mengganti rugi. Tapi itu hanya di janjikan.
"Tapi janji untuk ganti rugi sampai saat saya bikin gugatan belum terpenuhi. Sejak pertemuan itu tidak ada komunikasi lagi," tambah Zaini.
Zaini pun kini berharap gugatannya ini menjadi perhatian serius. Ia bahkan meminta pertolongan kepada pemerintah sampai ke Presiden, karena kasus ini telah merugikan banyak orang.
"Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri, semoga kasus ini diberi perhatian khusus. Karena ini sudah memakan korban ratusan bahkan ribuan orang," tutup Zaini.