Akta kelahiran bagi 95 persen anak Indonesia akan pemerintah wujudkan di tahun ini.
PINUSI.COM – Akta kelahiran adalah hak setiap anak selaku warga negara Indonesia, sayangnya tidak semua anak sudah memilikinya. Hal ini yang sedang pemerintah benahi, sejumlah lembaga terkait saling berkoordinasi agar hak anak bisa terpenuhi.
Untuk menangani permasalahan tersebut, pada 10 Agustus 2015 sebanyak 8 (delapan) Kementerian telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak dalam rangka Perlindungan Anak di Indonesia.
Kedelapan lembaga itu, ialah Kemendagri, Kemenlu, Kemenkum HAM, Kemenkes, Kemendikbud, Kemensos, Kemenag, dan Kemen PPPA. Lalu apa kelanjutan dari MoU tersebut?
Sayangnya, di tahun 2020, angka kepemilikkan akta kelahiran anak secara nasional baru mencapai 93,78%. Di Indonesia, total terdapat 80 juta anak, artinya masih ada sekitar 5 juta anak yang belum memilikinya.
Terkait itu, ada tiga faktor penyebab. Pertama, kondisi geografis membuat pelayanan sulit menjangkau seluruh masyarakat. Kedua, akses internet yang belum menjangkau semua wilayah dan yang ketiga lokasi pelayanan jauh dari masyarakat. Faktor lainnya adalah faktor budaya, sosial dan adat istiadat setempat, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan akta kelahiran.
Karenanya, Handayani, Direktur Pencatatan Sipil, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, tengah berupaya melaksanakan berbagai program pencatatan akta kelahiran. Handayani berjanji, di tahun ini, minimal 95 persen anak di tanah air memiliki akta kelahiran.
Kata dia, pada tingkat Kabupaten/Kota, cakupan kepemilikan akta kelahirannya belum 92 persen. Utamanya di 10 Provinsi, Aceh, Sumut, Riau, NTT, Sulteng, Sulbar, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Handayani pun sudah menyiapkan dana alokasi khusus (DAK) bidang pelayanan administrasi kependudukan, untuk meningkatkan pelayanan pencatatan kelahiran di seluruh Dinas Dukcapil Provinsi dan Kab/Kota.
“Kami akan memfasilitasi dan mendorong Dinas Dukcapil untuk melakukan pelayanan jemput bola (stelsel aktif) termasuk di daerah 3T, dan bekerjasama dengan instansi/pihak terkait, seperti rumah sakit, bidan, sekolah dan desa/kelurahan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran, Rabu (10/2/2021).
Sebagai bentuk sinergitas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) gencar sosialisasi percepatan kepemilikkan akta kelahiran anak secara daring yang terfokus pada 15 provinsi dan 85 kabupaten/kota, yang persentase kepemilikannya di bawah angka rata-rata nasional.
“Selain itu, advokasi secara daring juga kami lakukan ke 13 Kementerian/Lembaga serta 8 provinsi dan 24 kabupaten/kota. Pada 2021 ini, akan melanjutkan advokasi dan sosialisasi kepada provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Endah Sri Rejeki, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kemen PPPA.
Menambahkan, Lenny Rosalin, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, pihaknya akan fokus pada anak yang berada dalam kondisi khusus, seperti anak di lokasi bencana, di panti asuhan, anak berhadapan dengan hukum, anak WNI di luar negeri dengan status ilegal, anak dari orang tua yang alami stigma di masyarakat. “Kita harus memastikan semua anak memperolehnya, karena ini merupakan salah satu hak dasar anak ,” tegas Lenny.