PINUSI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD berdialog dengan Kiyai PBNU perihal penyelesaian pelanggaran HAM tahun 1965, Selasa (27/12/2022).
Pada kesempatannya, Mahfud mengatakan pemerintah harus ambil langkah cepat untuk memulihkan korban pelanggaran masa lalu.
"Pemerintah berpandangan bahwa harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban. Tim ini bekerja atas nama bangsa dan membebaskan negara dari sandera masa lalu. Selain itu, pengakuan dan upaya pemulihan dari negara merupakan hal yang sangat penting bagi korban pelanggaran HAM berat," kata Mahfud MD dalam forum audiensi tim PPHAM bersama PBNU di Jawa Timur pada Selasa (27/12/2022).
Mahfud juga menegaskan tim telah menyusun untuk rekomendasi hak para korban pelanggaran HAM seperti rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan dan pendidikan bagi keluarga korban pelanggaran HAM.
Mahmud menerangkan dalam penyelesaian kasus ini menurutnya masih banyak orang berpandangan pemerintah tidak melakukan secara yudisial hingga dianggap metode ini adalah bagian dari ajaran komunisme.
"Dalam forum ini saya tegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur yudisial tetap dilakukan oleh Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan oleh Kejagung dan disidangkan di pengadilan HAM. Pemerintah tidak bisa mengintervensi penegakan hukumnya. Sedangkan larangan ideologi komunisme, Marxisme, dan leninisme yang diatur dalam TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 sudah final dan tidak dapat digugat kembali," tegas Mahfud.
Selain itu, Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil memberikan apresiasi atas sikap pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Namun menurutnya, NU sendiri tidak ada kekhawatiran terhadap apapun
"NU tidak ada kekhawatiran apa apa lagi, apalagi peristiwa 1965 sudah sangat jauh. Dan yang terlibat juga sudah tidak ada orangnya, dan mau diapakan lagi," ucapnya.