Gatot Nurmantyo : PT 20 Persen dianggap mengubah Negara Demokrasi menjadi Partaikrasi

Oleh JC_AldiWednesday, 26th January 2022 | 13:38 WIB
Gatot Nurmantyo : PT 20 Persen dianggap mengubah Negara Demokrasi menjadi Partaikrasi

PINUSI.COM - Mantan Panglima TNI Jend (Purn) Gatot Nurmantyo menyebut presidential threshold (PT) ambang batas pencalonan presiden sebagai bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi.

Hal ini disampaikan Oleh Gatot Nurmantyo dalam sidang uji materi Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi secara Virtual hari ini, Rabu (26/1/2022).

Dalam keterangannya dipersidangan Gatot menyebut negara demokrasi kini diarahkan menjadi 'partaikrasi' dengan melakukan berbagai rekayasa terhadap Undang-Undang.

"Kami berkesimpulan ini sangat berbahaya karena Presidential Treshold 20 persen adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa UU,"

Gatot mengungkapkan kebijakan PT ini dapat membahayakan kehidupan bernegara di masa mendatang.

"Ini benar-benar sangat berbahaya dalam kehidupan bernegara ke depan yang seperti disampaikan kuasa hukum kami," papar Gatot.

Gatot Nurmantyo Menyampaikan harapannya dihadapan Majelis hakim untuk bisa berbuat adil.

"Untuk itu kami mohon yang mulia dapat mengambil keputusan dengan seadil-adilnya, dengan nurani, dan berdasar kebenaran dari Tuhan Yang Maha Esa," tutupnya.

Sebelumnya, aturan presidential threshold dalam UU Pemilu digugat sejumlah pihak. Selain Gatot, ada politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, Anggota DPD Fahira Idris, dan aktivis Lieus Sungkharisma.

Seluruh penggugat meminta MK menghapus pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi DPR.

Presidential threshold atau syarat pencalonan presiden tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya diatur bahwa pasangan calon presiden-wakil presiden bisa diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki minimal kursi DPR 20 persen atau 25 persen suara nasional.

(M. Riski)

Terkini

Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | in 6 hours
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | in 5 hours
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | in 5 hours
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta