PINUSI.COM, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut mengeluarkan fatwa haram bagi pekerjaan "Manusia silver" dan juga pemberi uang terhadap profesi manusia silver, Jumat (30/12/2022).
Alasannya dikeluarkan fatwa haram bagi profesi manusia silver tersebut menurut Ketua Umum MUI Sumut, Maratua Simanjuntak karena hal tersebut condong mengemis, merusak diri hingga mengganggu ketertiban umum.
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Sumut pada 25-26 November 2022 lalu.
Selain itu MUI juga menegaskan kepada pemerintah untuk bertanggung jawab untuk menindak bagi profesi manusia silver/silverman dengan dibina.
Editor : Cipto Aldi