PINUSI.COM - LBH Pers Padang, melaksanakan agenda terkait Annual Report pada tahun 2021. Dalam catatan ini, LBH Pers Padang menjelaskan perihal isu kebebasan Pers yang ada di Sumatera Barat.
Aulia Rizal, selaku Direktur LBH Pers Padang mengatakan "Acara ini adalah refleksi, Kami berharap menjadi refleksi bersama, baik wilayah Sumatera dan wilayah lainnya, dan catatan bagi banyak pihak bukan hanya, Pers, NGO tapi juga sipil".
Annual report LBH Pers Padang yang dilaksanakan lewat Zoom tersebut dihadiri para insan pers, mahasiswa, dan aktivis. Aulia dan Aidil Ichlas (Ketua AJI Padang), didapuk menjadi pembicara.
Aulia, sebagai pembicara pertama membeberkan annual report yang mengangkat garis besar isu meliputi kondisi ekosistem dan kebebasan pers di Sumatera Barat dan Sumatera umumnya, kondisi kebebasan berekspresi di Sumatera Barat, serta keterbukaan Informasi di Sumatera Barat.
Dalam kondisi ekosistem dan kebebasan pers di Sumatera Barat, diangkat beberapa cluster yakni cluster isu kebebasan pers, isu ketenagakerjaan, isu profesional pers, isu gender dan ruang aman lingkungan (perusahaan) pers.
Dalam cluster isu kebebasan pers, LBH Pers Padang mendapat temuan temuan yakni :a. Penghalang halangan terhadap jurnalis di Padang, (ditemukan di dalam berita 1 kasus), b. Penghinaan terhadap jurnalis di Pasaman, (ditemukan dalam berita 1 kasus), c. Disomasinya jurnalis akibat karya jurnalistiknya di Tanah Datar, (temuan dari informan, 2 kasus). d. Diancam karena pemberitaan di Pessel (temuan dan hasil kordinasi, 1 kasus Januari 2022).
Lalu dalam cluster isu ketenagakerjaan & kesejahteraan pers sekitar 1 kasus terjadi yang ditemukan sumber dari pengaduan. Ada beberapa persoalan dari kasus ini yaitu gaji yang tidak dibayarkan, gaji dibawah upah minimum, pemotongan gaji akibat pandemi covid 19.
Cluster isu profesionalisme pers dalam temuan ada 1 kasus, salah satu media ditempatkan pada posisi buzzer, alat, atau corongnya penguasa (daerah).
Kemudian cluster isu gender dan ruang aman lingkungan (perusahaan) pers, terdapat 1 kasus dengan dua korban perempuan. Dalam temuan LBH Pers Padang, pada tahun 2021 lalu di Sumatera Barat terjadi penyerangan terhadap korban yang tidak ingin disebutkan berdimensi SARA, gender bahkan bertendensi pelecehan seksual di perusahaan pers.
Dugaan korban dilarang melaksanakan ibadah, pelarangan itu dilakukan secara terbuka dan pelaku memberikan imbalan apabila si korban tidak melaksanakan ibadahnya. Pelaku juga melakukan ujaran kebencian terhadap agama yang dianut si korban.
Adanya dugaan kekerasan seksual dilakuakn sedikitnya lima kali, di mana kronologi bermula si pelaku menceritakan kepada korban bahwa ia bermimpi melihat dua korban tersebut tanpa busana.
Cerita itu pun berkembang luas di lingkungan perusahaan. Terduga pelaku juga mengirimkan video porno kepada korban via Whatsapp sehingga mengakibatkan korban terganggu kenyamanannya.
Selanjutnya kondisi kebebasan berekspresi di Sumatera Barat yaitu:
a.Demontrasi Dijerat Pidana UU Jalan. Pada Februari 2021, Toprizal (44) dan Sambasri (39) masyarakat Sungai Jariang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, dipaksa menelan vonis pidana Majelis Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung masing masing 9bulan dan 7 bulan.
b. UU ITE Menjerat Sang Dokter di Padang 28 Mei 2021, diduga unggah ujaran berbau kebencian di akun Facebook, seorang Dokter harus berurusan dengan pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar.
c. Unggah Kritik Penghentian Kasus Korupsi, LBH Padang Menjadi Sasaran UU ITE Direktur LBH Padang Indira Suryani dipanggil Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada Jumat, 13 Agustus 2021. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian.Selanjutnya kondisi keterbukaan informasi di Sumatera Barat, keberadaan dan ketersediaan PPID pembantu tidak sampai level kelurahan.
Potensi mengakibatkan sulitnya mengakses informasi publik dilevel kelurahan, disebabkan struktur pendukung (PPID pembantu di kelurahan) yang tidak dibentuk dan diatur di tingkat pemerintah tersebut. Akibatnya masyarakat umum, beserta pers khususnya terdampak dalam mengakses informasi publik, karena kelurahan merasa tidak memiliki perangkat maupun kewajiban sebagai penyedia informasi publik. Tutup Aulia
Aidil ikhlas selaku Ketua AJI Padang meneruskan "Kasus pelecehan seksual, kita tidak dapat laporan itu tapi Pers LBH dapat itu menjadi informasi lebih. Saya sangat terkejut. Mudah mudahan para korban berani untuk melaporkan agar jera pelakunya," katanya.
(AF)