PINUSI.COM - Polisi Republik Indonesia yang tergabung dalam Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), menyita aset senilai Rp5,9 Triliun untuk dikembalikan kepada negara.
Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.
"Rp5,9 Triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor", Kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, Sigit juga menyampaikan Korps Bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Selama 2021, Polri menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
"Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020," ujarnya.
Listyo sigit menambahkan, tidak hanya melakukan penindakan polri juga melakukan upaya pencegahan baik melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp273 triliun.
Dalam Keterangannya Listyo Sigit juga mengatakan, untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara.
"Sepanjang tahun 2021, Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa pembalakan liar, 350 illegal mining (kejahatan pertambangan) dan 35 kasus penangkapan ikan ilegal"
Listyo menjamin komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam. (AF)