PINUSI.COM - Sejumlah massa melakukan aksi demonstrasi di depan Mal Bintaro Xchange, Tangerang Selatan, Kamis (27/1/2022). Aksi tersebut karena sengketa tanah antara pihak pengelola mal dengan Bu Yatmi, selaku pemilik tanah.
Aksi yang dimotori oleh Keluarga Besar Alm. Alin Bin Embing selaku pemilik tanah ini berlangsung dengan damai, Bu Yatmi, yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual cilok, didampingi kuasa hukum, menuntut keadilan dari sengketa ini,
Poly Betaubun. Ddalam tuntutannya, Poly meminta pihak PT. Jaya Real Property, untuk menemui pihak Bu Yatmi dan meminta kejelasan perihal tanah milik pribadi yang dibangun oleh PT. Jaya Real Property.
Sengketa tanah Letter C 428 seluas 11.320 meter persegi atas nama Alin Bin Embing adalah tanah milik sang ahli waris, yaitu Bu Yatmi, cucu dari Alin Bin Embing.
Sebelum aksi ini berlangsung, pada tahun 2019, sudah ada mediasi sekitar empat kali antara kuasa hukum Bu Yatmi dengan PT. Jaya Real Property.
Poly menyampaikan, "Dari Pihak BPN Kota Tangerang Selatan sudah menerangkan HGB Nomor 2618 atas nama PT. Jaya Real Property Letter C 428, jadi kami ini tidak termasuk, kamu punya hak, kami punya hak," Ucapnya
Aksi yang berlangsung secara damai akhirnya ditemui oleh pihak pengembang dari PT. Jaya Real Property dan akan melakukan mediasi pada 15 Februari 2022 di ATR/BPN Pusat. (AF)