Izin Investasi Miras Jokowi Cabut, Menghindari Polemik

Oleh CarrisaeltrTuesday, 2nd March 2021 | 23:33 WIB
Izin Investasi Miras Jokowi Cabut, Menghindari Polemik
Izin investasi miras diklaim sebagai realisasi usulan daerah, upaya pertahankan kearifan lokal. (Foto: Sekretariat Negara)

PINUSI.COM – Izin investasi miras (minuman keras) sempat jadi buah bibir beberapa waktu belakangan. Terjadi juga perdebatan panjang saat proses sebelum pemerintah membuka pintu investasi miras. Stop polemik, Presiden Joko Widodo cabut izin investasi miras.

Sebagaimana diketahui, izin investasi miras termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, tepatnya pada butir ke-31, butir ke-32, dan butir ke-33.

Dalam jumpa pers, Selasa (2/3/2021) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mencoba meluruskan sedikit persoalan izin investasi miras. Bahlil mengungkapkan, sejatinya dibukanya bidang usaha miras untuk investasi atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

Dia mencontohkan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di sana, kata Bahlil ada yang namanya sopi. Yang merupakan minuman hasil proses pertanian masyarakat. Hal ini jadi salah satu yang mendorong dibukanya investasi miras.

Begitu pula di Bali, tutur Bahlil, yang mana di provinsi tersebut terdapat arak lokal yang berkualitas ekspor. Untuk itu dibuka juga di Bali. "Jadi dasar pertimbangannya investasi miras itu adalah memerhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil.

Dia turut menjelaskan, pembuatan kebijakan membuka keran investasi miras itu sudah melalui diskusi yang sangat komprehensif, dengan tetap memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan tokoh-tokoh pemuda. Sebelum akhirnya pemerintah membuka pintu investasi miras.

Kemudian, atas dasar pertimbangan dan kajian yang mendalam yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, tentunya setelah mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh lintas agama, maka memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang memuat investasi miras.

"Saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar (investasi miras) ini tetap dilanjutkan. Kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama dan sudah barang tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," tutup dia.

Terkini

Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | 4 hours ago
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Opini | 6 hours ago
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
PinNews | 6 hours ago
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 22:00 WIB
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 21:32 WIB
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 20:25 WIB
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta