Polemik Pernyataan Mahfud MD, Koalisi Masyarakat Sipil : Tidak Mendasar Bahkan Menyesatkan

Oleh wisnuhasanuddinWednesday, 4th January 2023 | 10:09 WIB
Polemik Pernyataan Mahfud MD, Koalisi Masyarakat Sipil : Tidak Mendasar Bahkan Menyesatkan

PINUSI.COM - Koalisi Masyarakat Sipil yang meliputi LBH Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru Foundation hingga Kontras mengecam atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang mana bahwa tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat, Selasa (03/01/2023).

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan tersebut tidak memiliki landasan bahkan menyesatkan. Sebab, menurutnya Mahfud MD tidak memiliki wewenang dalam menyatakan tragedi Kanjuruhan tersebut berat atau tidaknya.

"Lembaga yang berwenang adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Merujuk pada pasal tersebut, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat, baik dalam bentuk kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan, dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc," tulis melalui press rilisnya.

BACA LAINNYA : 7 Rekomendasi Drama Korea Yang Bikin Kamu Makin Happy Nonton Sendirian!

Koalisi Masyarakat Sipil menilai meskipun Mahfud MD menjelaskan pernyataan yang disampaikan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, namun pernyataan tersebut tetaplah keliru.

"Jika merujuk pada keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi kemanusiaan di stadion Kanjuruhan Malang, pelaksanaan pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang HAM bukan UU Nomor 26 Tahun 2000 pengadilan HAM yang dapat menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan," tulisnya.

"Bahwa Komnas HAM telah menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sesungguhnya tidak menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus Kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat," tambahnya.

https://pinusi.com/pinnews/ketua-kpu-utarakan-judicial-review-legislator-fokus-pada-fungsinya-saja/

Editor : Cipto Aldi

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | in 3 hours
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | in 3 hours
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | in 2 hours
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | 19 minutes ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | an hour ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | 2 hours ago
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | 2 hours ago
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta