Polemik Pernyataan Mahfud MD, Koalisi Masyarakat Sipil : Tidak Mendasar Bahkan Menyesatkan

Oleh wisnuhasanuddinWednesday, 4th January 2023 | 10:09 WIB
Polemik Pernyataan Mahfud MD, Koalisi Masyarakat Sipil : Tidak Mendasar Bahkan Menyesatkan

PINUSI.COM - Koalisi Masyarakat Sipil yang meliputi LBH Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru Foundation hingga Kontras mengecam atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang mana bahwa tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat, Selasa (03/01/2023).

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan tersebut tidak memiliki landasan bahkan menyesatkan. Sebab, menurutnya Mahfud MD tidak memiliki wewenang dalam menyatakan tragedi Kanjuruhan tersebut berat atau tidaknya.

"Lembaga yang berwenang adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Merujuk pada pasal tersebut, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat, baik dalam bentuk kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan, dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc," tulis melalui press rilisnya.

BACA LAINNYA : 7 Rekomendasi Drama Korea Yang Bikin Kamu Makin Happy Nonton Sendirian!

Koalisi Masyarakat Sipil menilai meskipun Mahfud MD menjelaskan pernyataan yang disampaikan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, namun pernyataan tersebut tetaplah keliru.

"Jika merujuk pada keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi kemanusiaan di stadion Kanjuruhan Malang, pelaksanaan pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang HAM bukan UU Nomor 26 Tahun 2000 pengadilan HAM yang dapat menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan," tulisnya.

"Bahwa Komnas HAM telah menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sesungguhnya tidak menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus Kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat," tambahnya.

https://pinusi.com/pinnews/ketua-kpu-utarakan-judicial-review-legislator-fokus-pada-fungsinya-saja/

Editor : Cipto Aldi

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 5 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 5 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 5 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 5 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 5 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 6 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 11 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 11 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 12 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB