PINUSI.COM – Polda, Kepolisian Daerah Riau sedang menyelidiki dugaan tindak pidana dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru. Turut campurnya pihak kepolisian lantaran urusan sampah di Pekanbaru menjadi sorotan banyak pihak, karena aroma bau yang mengganggu.
Beberapa waktu belakangan, warga Pekanbaru sedang menghadapi aroma bau dan pemandangan tidak sedap akibat terjadinya penumpukan sampah. Hal ini terjadi lantaran kontrak kerja sama antara Pemerintahan Kota (Pemkot) dengan pihak ketiga telah berakhir pada akhir Desember 2020.
Karena berakhirnya kontrak tersebut, maka ikut berakhir juga kegiatan pengangkutan sampah pada beberapa titik lokasi di Kota Pekanbaru karena terkena dampak, sebabnya, jumlah kendaraan dan petugas minim.
Sementara itu, proses lelang untuk pengangkutan sampah masih berjalan, dan sudah ditayangkan di situs https://www.lpse.pekanbaru.go.id. Ada dua zona yang di lelang di situs tersebut. Lelang dua zona masuk situs pada 22 Februari lalu. Total nilai lelang zona I senilai Rp 22,9 miliar dan zona II Rp 20,3 miliar, yang diikuti 38 peserta lelang dari kedua zona.
Akibat permasalahan ini, sejumlah pejabat Pemkot Pekanbaru juga sudah diperiksa oleh Polda Riau. Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru tak luput dari panggilan pemeriksaan Polda Riau.
Permasalahan ini rupanya sudah sampai ke telinga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurbaya. Menteri Siti pun memberikan apresiasi dan dukungan penuh ke Polda Riau untuk mengusut permasalahaan ini sampai tuntas. Demikian disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Brigjen (Pol) Tabana Bangun di hadapan wartawan.
"Kemarin kami diterima langsung Menteri LHK. Pada pertemuan itu kami berdiskusi pengelolaan sampah di Pemko Pekanbaru dan dampak lingkungan pada warga kota. Prinsipnya beliau mendukung penuh pada langkah-langkah yang kini dilakukan Polda Riau," kata Brigjen Tabana, Rabu (3/3/2021).
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan menambahkan, bentuk dukungan nyata dari Kementerian LHK adalah dengan menerjunkan tim khusus dan saksi ahli, untuk membantu proses hukum.
"Kami meminta saksi ahli dari KLHK sama Ibu Menteri dan langsung dinyatakan siap mendukung dan merekomendasikan saksi ahli yang dibutuhkan. Beliau mengatakan akan ikut mengawal perkembangan kasus, berjanji dalam waktu dekat ini menurunkan tim khusus KLHK untuk membantu kami," papar Teddy.
Soal perkembangan proses hukum, sambung Teddy, Polda Riau memang sedang menyelidiki dugaan tindak pidana dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru. Setidaknya sudah 20 saksi yang diperiksa oleh Polda Riau.
Dia menambahkan, pada 15 Januari 2021 lalu, Status penanganan kasus pengelolaan sampah di Pekanbaru meningkat, dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini, penyidik memakai Pasal 40 dan atau 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Sampai saat ini telah diperiksa terhadap 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK, pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara dan ahli pengadaan barang dan jasa. Sekda dan Wali Kota sudah kami periksa, pekan lalu di Polda," ungkap dia.