20 Karton Minyak Goreng Habis Dalam 4 Hari di Pasar Slipi

Oleh JC_AldiThursday, 3rd February 2022 | 12:23 WIB
20 Karton Minyak Goreng Habis Dalam 4 Hari di Pasar Slipi

PINUSI.COM - Dalam waktu empat hari, 20 karton minyak goreng kemasan satu liter di Distribusi Center (Mini DC) pasar Slipi, Jakarta Barat, ludes diburu para pembeli.

Kepala Pasar Slipi Jakarta Barat, Ahmad Subhan, mengatakan para pembeli di Mini DC dibatasi yakni satu orang hanya bisa membeli satu liter.

"Habisnya itu sekitar empat hari karena memang kita batasi, satu pembeli hanya bisa membeli satu liter," ujar Ahmad Subhan kepada Wartawan saat ditemui, Rabu (2/2/2022).

Subhan menambahkan, di Mini DC Pasar Slipi, selama satu pekan memesan 20 karton kemasan satu liter, di mana satu karton terisi sebanyak enam kemasan.

"Setiap minggu kita stok 20 karton ukuran satu liter. Jadi setelah kita pesan satu minggu dikirim," jelas Subhan.

Hadirnya Mini DC di Pasar Slipi untuk menstabilkan harga pasaran.
Pasar Slipi, dalam hal ini sangat mendukung adanya instruksi Pemerintah yang telah melakukan Harga Eceran Tertinggi (HET)

"Dengan adanya instruksi dari Pemerintah jual di harga Rp14 ribu dan Pasar Jaya mendukung program Pemerintah menjual minyak di Distribusi Center Pasar Jaya Rp14 ribu per liter," kata Subhan.

Diketahui, Kementrian Perdagangan memberlakukan kebijakan baru terkait dengan harga minyak goreng.

Mulai dari, Selasa (1/2/2022), Pemerintah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Adapun saat ini harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter. Minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liternya.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, meminta agar produsen mempercepat penyaluran dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasar. Pemerintah akan segera menindak dan memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati aturan dan kebijakan dari Pemerintah.

"Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," kata Lutfi dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022). (AF)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta