PINUSI.COM - Terkait penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) Pemerintah Kota Jakarta Utara menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II, Purwanto, menjelaskan pihaknya tidak bisa bergerak sendiri ketika lonjakan kasus covid-19.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah meminta agar mengizinkan penghentian PTM selama satu bulan kepada Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Terkait kondisi saat ini, dengan kasus covid-19 yang sedang naik, Pemkot Jakarta Utara atau Pemprov DKI tidak bisa bergerak sendiri. Kemarin Pak Gubernur sudah minta kepada Pak Luhut, makanya kami statusnya masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat," jelas Purwanto.
Pada 3 Januari 2022, pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menyatakan PTM dilaksanakan dengan 100 persen.
Dalam SKB 4 Menteri itu menyebutkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa menambah dan mengurangi hasil keputusan.
"Prinsipnya kami siap menjalankan karena peraturan yang di bawah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atasnya. Jadi kami statusnya masih menunggu," ujar Purwanto.
Lebih jauh, dia menjelaskan, 100 persen yang dimaksud tidak berarti seluruh siswa diwajibkan mengikuti PTM. Jika orangtua siswa tidak mengizinkan PTM sekolah akan dilakukan secara daring.
Kepala Sekolah harus menghentikan sementara PTM dengan melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ) apabila ada siswa maupun pengajar di sekolah mendapati ada yang positif covid-19.
Kepala Sekolah akan melaporkan dengan pihak Puskesmas untuk melakukan tracing dan menghubungi Palang Merah Indonesia (PMI) untuk melakukan disinfeksi. selain itu Kepala Sekolah juga harus berkoordinasi dengan RT dan RW setempat terkait penutupan sementara sekolah tersebut.
Kasus covid-19 di Jakarta Utara meningkat beberapa hari terakhir, berdasarkan data Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Kamis (03/02/2022), dari akun Instagram @kotajakartautara, penambahan kasus positif sebanyak 850 kasus. Total kasus covid-19 di Jakarta Utara mencapai 104.642 orang.
terhitung dari Selasa, (01/02/2022) hingga Kamis, (03/02/2022) kasus covid-19 mengalami peningkatan 1.777 orang positif. (AF)