PINUSI.COM - Sejumlah pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terpapar Covid-19 varian Omicron. Imbas dari penularan kasus tersebut, Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terpaksa harus ditutup sementara alias Lockdown per hari ini, Jumat (4/2/2022).
"Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik," kata Kepala Seksi Penegak Hukum, Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
"Sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar Covid-19," tambahnya.
Meski begitu, Ashari menyebut bila ada pelayanan publik yang bersifat harus diselesaikan tentu pihaknya tidak akan menunda.
"Kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgent dan tidak dapat dihindari," papar Ashari.
Ashari menambahkan, pihaknya juga langsung melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk antisipasi terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang makin meluas di lingkungan Kejati DKI Jakarta.
"Berkenaan dengan hal tersebut maka hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," Tambah Ashari.