Narasi Institute sebagai motor untuk petisi dan di inisiasi oleh 45 tokoh
PINUSI.COM - Polemik rencana perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) masih berjalan sampai saat ini, dimulai dari undang-undang yang kontroversi hingga petisi penolakan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) karena dianggap minim dukungan masyarakat.
Walaupun sudah disahkannya RUU IKN pada Selasa (18/01/2022), sampai saat ini justru masih menuai polemik. Pasalnya, Rancangan Undang Undang yang sudah disahkan menjadi undang-undang tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi justru digugat oleh Kelompok Poros Nasional Kedaulatan Negara dimana meliputi Purnawirawan dan ratusan aktivis.
Baca Juga: KETOK PALU, IBU KOTA BARU BERNAMA NUSANTARA
Kelompok Poros Nasional Kedaulatan Negara menyoroti UU IKN tersebut, karena dinilai tidak dibutuhkan dan tidak melihat keadaan pandemi Covid 19. Kelompok Poros Nasional Kedaulatan Negara menggugat UU IKN setidaknya 5 poin.
- Pembentukan UU IKN dinilai tidak melalui perancangan dan berkesinambungan
- UU IKN masih terlalu Makro dan dianggap tidak memperhatikan materi muatan
- UU IKN tidak memperhitungkan filosofis, sosiologis, yuridis, antara lain kondisi nasional dan global yang masih dalam kondisi pandemi Covid 19
- UU IKN dinilai tidak dibuat karena benar benar dibutuhkan
- Pembentukan UU IKN dinilai minim partisipasi masyarakat
Penolakan terhadap UU IKN cukup banyak dari berbagai lapisan masyarakat, penolakan tersebut disebarkan melalui platform petisi change.org.
Penggalangan petisi berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara". Setidaknya sekitar 45 tokoh menginisiasi menggalang petisi penolakan perpindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tersebut.
Inisator penggalangan petisi tersebut salah satunya, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN), Azyumardi Azra. Ia bersama inisator lainnya termasuk Din Syamsuddin mengajukan judicial review terhadap UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Azyumardi mengatakan, mencatat dalam penggalangan petisi dibuat sebagai sebuah keprihatinan.
"Itu pada dasarnya, petisi keprihatinan yang dengan berbagai alasan logis untuk menghimbau presiden Jokowi untuk tidak membangun IKN baru." sebut Azyumardi seperti dikutip CNN Indonesia
Lalu ada beberapa nama yang muncul menjadi inisator seperti Busyro Muqqodas, eks Wakil Ketua KPK, lalu ekonom senior seperti Faisal Basri, Muhammad Said Didu, Anthony Budiawan hingga Fadhil Hasan.
Tokoh tokoh dan masyarakat menyoroti perpindahan IKN dikarenakan banyak polemik yang terjadi didalamnya. Dimulai dari, pemindahan IKN ditengah pandemi merupakan keputusan yang salah, karena ekonomi sedang sulitnya, terutama dalam menghadapi omicron
Lalu utang luar negeri yang cukup besar, dengan defisit APBN melebar diatas 3 persen dan kontradiktif dengan penerimaan negara.
45 tokoh yang menginisiasi menolak pemindahan Ibu Kota Negara melalui petisi yaitu :
- Prof. Dr. Sri Edi Swasono
- Prof. Dr. Azyumardi Azra
- Prof. Dr. Din Syamsuddin
- Dr. Anwar Hafid
- Prof. Dr. Nurhayati Djamas
- Prof. Dr. Daniel Mohammad Rasyied
- Purn Deddy Budiman
- Prof. Dr. Busyro Muqodas
- Faisal Basri MA
- Prof. Dr. Didin S. Damanhuri
- Prof. Dr. Widi Agus Pratikto
- Prof. Dr. Rochmat Wahab
- Jilal Mardhani
- Dr. Muhamad Said Didu
- Dr. Anthony Budiawan
- Prof Dr. Carunia Mulya Firdausy
- Drs. Mas Ahmad Daniri MA
- Dr. TB. Massa Djafar
- Abdurahman Syebubakar
- Prijanto Soemantri
- Prof Syaiful Bakhry
- Prof Zaenal Arifin Hosein
- Dr. Ahmad Yani
- Dr. Umar Husin
- Dr. Ibnu Sina Chandra Negara
- Merdiansa Paputungan SH, MH
- Nur Ansyari SH, MH
- Dr. Ade Junjungan Said
- Dr. Gatot Aprianto
- Dr. Fadhil Hasan
- Dr. Abdul Malik
- Achmad Nur Hidayat MPP
- Dr. Sabriati Aziz M.Pd.I
- Dr. Moch. Najib YN, MSc
- Muhamad Hilmi
- Dr. Engkur, SIP, MM
- Dr. Marfuah Musthofa
- Dr. Masri Sitanggang
- Dr. Mohamad Noer
- Ir. Sritomo W Soebroto MSc
- M. Hatta Taliwang
- Prof Dr. Mas Roro Lilik Ekowanti, MS
- Reza Indragiri Amriel
- Mufidah Said SE MM
- Ramli Kamidin
Pada selasa (08/02/2022) petisi penolakan UU IKN berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara"melalui platform change.org sudah diteken mencapai 18 ribu orang. (FE)