Presiden Jokowi memutuskan untuk memasukan limbah penyulingan sawit ke daftar limbah non-B3.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keluhan para pelaku industri sawit, melalui penerbitan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ini, memuat keputusan Jokowi mengeluarkan limbah penyulingan sawit atau yang biasa dikenal dengan spent bleaching earth (SBE) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sebagaimana termaktub pada Lampiran XIV PP 22/2021, limbah penyulingan sawit kini diberi kode N108, dan masuk daftar limbah non-B3. Otomatis keputusan ini menjadi jawaban bagi para pelaku industri sawit.
"Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3 persen," demikian penjelasan di Lampiran XIV PP Nomor 22 Tahun 2021.
Sebelumnya, para pebisnis sawit yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) sempat mempertanyakan alasan SBE dikategorikan limbah B3, pemerintah pun diminta untuk mencabut kategori limbah B3 pada limbah penyulingan sawit.
Terbitnya aturan ini juga turut menggeser sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014, aturan yang ditandatangani Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada aturan itu, pemerintah mencantumkan spent bleaching earth ke dalam kategori bahaya 2. Limbah sawit itu diberi kode B413.