PINUSI.COM,- Sebanyak 29 orang mahasiswa yang tergabung dalam The Australian Consortium for 'In-Country' Indonesian Studies (ACICIS) mempelajari sejarah konstitusi yang ada di Indonesia, Sabtu (07/01/2023).
Kedatangan para mahasiswa tersebut diterima langsung oleh Kepala Subbagian Kerja Sama Luar Negeri MK Immanuel Hutasoit dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi MK Pan Mohamad Faiz di Ruang Delegasi Gedung MK.
Pada kesempatannya, Pan, Mohamad Faiz menjelaskan perihal "The Role of Function of the Indonesian Constitutional Court".
BACA LAINNYA: Survey Simulasi 3 Capres, Belum Ada yang Tembus 50% Nih ?
Dimana hal tersebut dipaparkan terkait dengan masa kemerdekaan dan juga bergulirnya kekuasaan.
Tidak berhenti disitu, Faiz juga paparkan tentang badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dan MK masuk dalam lembaga yudikatif sehingga memiliki peran penting.
"Sebagai negara demokrasi dan terkait dengan kewenangan MK seperti terhadap penyelesaian perkara pemilu dan pilkada, maka di sini sebenarnya menjadi ajang bagi partai politik di Indonesia untuk berkompetisi. Maka, tatkala pada pemilu dan pilkada terkendala masalah perselisihan hasil suara maka MK menjalankan perannya di sini," kata Faiz.
BACA LAINNYA: Fantastis! Indonesia Raup Keuntungan Rp2.626 Triliun Tahun 2022
Selanjutnya Faiz menjelaskan tentang 9 hakim konstitusi yang dipilih dan ditempatkan oleh tiga lembaga pengusung yang berbeda, yakni Presiden, DPR, dan MA.
"Dari banyaknya pengajuan perkara yang pernah diselesaikan MK ini, rekan-rekan dapat mengaksesnya di laman Mahkamah Konstitusi di mkri.id. Dalam berbagai perkara yang pernah diajukan ke MK sejak 2003 tersebut, terdapat beberapa perkara yang cukup fenomenal, misalnya dalam bidang pendidikan MK memutus tentang penambahan anggaran pendidikan hingga 20%, bidang hak asasi seperti masyarakat dengan penganut kepercayaan yang akhirnya dapat mencantumkan keyakinan mereka pada kartu identitas penduduk yang selama ini hanya dapat memuat agama yang diakui oleh pemerintah,” ungkap Faiz.
Editor : Cipto Aldi