PINUSI.COM - Aliansi yang terdiri dari buruh, nelayan, hingga masyarakat sipil yang
tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), membuat press confrence terkait penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja, Senin (09/01/2023).
Melalui press rilisnya, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) berpandangan bahwa adanya kondisi koalisi gendut (oversize coalition) pendukung Pemerintah di DPR, sehingga tidak adanya diskusi dan pertimbangan yang berkualitas.
"Hal tersebut berdampak pada banyaknya produk legislasi yang dibuat secara ugal-ugalan dapat lolos dengan mudah dan cepat. Kemudian, adanya tindakan konflik kepentingan (conflict of interest) secara terang-terangan oleh Presiden dan Ketua MK yang akan berpengaruh pada independensi putusan peradilan," tulis Gebrak.
BACA LAINNYA: CGV Tawarkan Ruangan “Private Box” Dengan Harga Sekitar 2 Juta
Selain itu, Gebrak juga menilai adanya penghidupan pasal yang kontradiksi dengan konstitusi ke dalam produk legislasi terbaru.
"Seperti pasal penghinaan Presiden dalam KUHP 2022, bahkan dengan ditetapkannya Perppu Cipta Kerja yang memberlakukan kembali muatan yang sama dari UU Cipta Kerja yang inkonstitusional terhadap Konstitusi, merupakan tindakan yang menunjukkan adanya praktik legalisme otokratik, sebagaimana yang dikemukakan Corrales telah terpenuhi dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap amanat Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945," tambahnya.
Editor : Cipto Aldi