Penetapan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Lalu Apalagi?

Oleh JC_AldiSaturday, 12th February 2022 | 17:46 WIB
Penetapan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Lalu Apalagi?

PINUSI.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kini peraturan terbaru mengenai Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.

Peraturan itu tertulis mengenai pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 3 tertulis:
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun"

Permenaker sebelumnya, peserta dapat mengklaim manfaat JHT sebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 pada pasal 5 berbunyi:
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebgaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setalah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan"

Permenaker yang baru akan diberlakukan setelah 3 bulan terhitung sejak diundangkan. Permenaker ini juga di teken oleh Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022 lalu.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang terbaru bisa dilihat disini

Terkini

China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 6 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 6 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 6 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 6 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in 5 hours
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in 5 hours
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 5 hours
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 5 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 5 hours
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 3 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta