PINUSI.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kini peraturan terbaru mengenai Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan itu tertulis mengenai pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 3 tertulis:
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun"
Permenaker sebelumnya, peserta dapat mengklaim manfaat JHT sebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 pada pasal 5 berbunyi:
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebgaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setalah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan"
Permenaker yang baru akan diberlakukan setelah 3 bulan terhitung sejak diundangkan. Permenaker ini juga di teken oleh Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022 lalu.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang terbaru bisa dilihat disini